Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
2023-07-01 13:35:14

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (tengah) bersama jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan para pejabat Bea Cukai saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional. Sebanyak 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi disita dari pengungkapan itu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, barang bukti dua jenis narkoba tersebut didapat dari hasil pengungkapan tiga kasus di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Aceh, Riau, dan Bali.

"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni 2023 di 3 TKP (tempat kejadian perkara), yakni Aceh, Riau dan Bali. Total ada 13 orang tersangka diamankan," kata Agus, dalam konferensi pers, Jum'at (30/6).

Ketigabelas tersangka yang ditangkap, yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

Direktur Tipid (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, awalnya tim penyidik membongkar upaya penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui narkoba sabu dikendalikan oleh tersangka S. S mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.

"Tersangka H bin MT ditangkap di kediamannya dan ditemukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kg yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara," ungkap Mukti.

Selanjutnya, kasus kedua diungkap di Riau, dimana sabu dan ekstasi berasal dari jaringan Malaysia-Riau yang diselundupkan melalui jalur laut.

"Tersangka H ditangkap dan disita barang bukti 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi. Jadi pengungkapan ini memang kami lakukan bersama tim dari Bea dan Cukai,” cetusnya.

Kemudian kasus ketiga, kepolisian menyita 140 ribu butir ekstasi dan menangkap 10 orang tersangka dalam ungkap kasus di Bali.

"Modus operandi dari para tersangka yakni menyelundupkan barang narkotika ini dari Belanda dan Brazil menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali melalui jalur darat, karena calon pembeli berada di Pulau Dewata," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]