Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Polri Terlalu Reaktif Amankan Demonstran Tolak Jokowi di Tuban
2018-03-14 19:44:56

Demo Tolak Jokowi di Tuban Ricuh, Mahasiswa Luka-luka.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap reaktif yang ditunjukkan Polri terutama personil Polres Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sangat disesalkan dan dipertanyakan. Pasalnya, aparat Polres setempat menyerang dengan memukul sekaligus menangkap para demonstran yang ingin beraksi di depan Kantor Bupati Tuban pada, Kamis (8/3) lalu. Padahal, para aktivis demonstran itu sudah mengantongi izin.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto di hadapan Kapolri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Aksi demo itu dilakukan jelang kedatangan Presiden Joko Widodo ke Tuban awal Maret lalu untuk menyaksikan panen jagung. Saat aksi digelar, Presiden Jokowi belum tiba di Tuban. Aksi sudah dilakukan tanpa pengawalan Polri.

"Saat tiba di depan Kantor Bupati, belum dilakukan orasi, pihak Kepolisian sudah melakukan pemukulan dan penangkapan. Ini preseden buruk. Aksi ini sebetulnya tidak menimbulkan kerawanan, karena hanya dilakukan beberapa orang dan sangat kondusif. Alasan apa polisi meringkus mereka. Ini menunjukkan tidak ada koordinasi dan pengawalan. Apakah setiap presiden hadir tidak boleh ada suara yang bertentangan dengan pemerintah. Mereka hanya menyuarakan apa yang ada di masyarakat," ucap Wihadi.

Anggota F-Gerindra ini mempertanyakan, mengapa sudah menyampaikan izin masih dipukuli dan ditangkap. Para aktivis itu sudah berjalan sepanjang 2 km menuju Kantor Bupati Tuban. Ini bukti tak ada koordinasi di internal Polres setempat. Sikap reaktif Polri ini dinilai juga tak profesional.

"Saya kira ini kontaproduktif. Sebagai penjaga keamanan, mestinya Polisi tidak bertindak reaktif seperti itu. Kapolres harus bertanggung jawab. Ini bisa membungkam penyampaian pendapat di seluruh Indonesia, karena Kepolisian terlalu reaktif terhadap aksi penentang pemerintah," keluh Wihadi.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
• Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
• Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
• Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
• Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
• Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]