JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri musnahkan barang bukti sebanyak 429 kilogram sabu dan 22.932 butir pil ekstasi dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika periode Juni 2023.
Total sabu yang dimusnahkan dari pengungkapan itu diantaranya, terdiri 80 kg sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.
"Pemusnahan telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri di mana barang bukti didapat," kata Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes H Jayadi di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (14/7).
Jayadi didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemusnahan 429 kilogram sabu-sabu itu juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.
"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," ujarnya.
Di samping itu, Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," tukasnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, berdasarkan total barang bukti yang disita itu, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," tuntas Ramadhan.(bh/amp) |