Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
2023-07-13 20:35:52

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen A. Ramadhan bersama Wadir Tippid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi serta pihak Kejaksaan RI dan terkait saat menunjukkan barbuk hasil ungkap kasus dengan total 429 kg Sabu dan Ribuan Ekstasi.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri musnahkan barang bukti sebanyak 429 kilogram sabu dan 22.932 butir pil ekstasi dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika periode Juni 2023.

Total sabu yang dimusnahkan dari pengungkapan itu diantaranya, terdiri 80 kg sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat; serta 77,7 gram sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.

"Pemusnahan telah memiliki pengesahan dari kejaksaan negeri di mana barang bukti didapat," kata Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes H Jayadi di Instalasi Kesling Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (14/7).

Jayadi didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemusnahan 429 kilogram sabu-sabu itu juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.

"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," ujarnya.

Di samping itu, Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," tukasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, berdasarkan total barang bukti yang disita itu, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa.

"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," tuntas Ramadhan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]