Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Polri
Polri Harus Ikuti Perkembangan IT
Tuesday 19 Jul 2011 18:12

JAKARTA-Polri diminta terus mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi informatika (IT). Hal ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia di bidang tersebut. Pasalnya, kejahatan dunia maya (cyber crime) makin canggih. Apalagi, para pelaku terorisme kerap memanfaatkan teknologi itu dalam menjalankan aksi terornya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai, saat mengecek kesiapan alat-alat Cyber Crime Center di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Menurutnya, kemampuan penguasaan teknologi dapat membuat mudah menangkap para teroris. "Alat-alat di Cyber Crime Center sangat tinggi. Semua ini sangat mumpuni sebagai alat pendukung utama dalam penanggulangan terorisme," ujar Ansyad.

Sejumlah kasus terorisme di wilayah Indonesia, lanjut dia, bisa terungkap dan pelaku dapat tertangkap berkat kecanggihan alat-alat di Cyber Crime Center tersebut. Tapi kecanggihan itu tak ada gunanya, kalau tak diimbangi dengan kemampuan personal yang menguasai bidang tersebut. "Polri harus terus mengikuti perkembangan IT. Ingat, dalam investigasi seperti penggunaan alat-alat telekomunikasi, bisa menjadi bukti akurat dan dapat membongkar kasus tersebut,” tandas Ansyad.

Sebelumnya, Polri dan kepolisian Australia melakukan kerjasama dengan membangun kantor Pusat Investigasi Kejahatan Transnasional Cyber Crime Investigation Center di Mabes Polri, yang diresmikan penggunaannya sejak 30 Juni lalu. Kantor ini merupakan hibah dari pemerintah Australia senilai 4,8 juta dolar AS. dan bertempat di Bareskrim Polri ini telah diresmikan oleh kedua kepala kepolisian pada 30 Juni 2011.

Selain digunakan untuk mengatasi kasus terorisme, alat-alat ini juga dipergunakan untuk mengungkap kejahatan lintas batas lainnya, seperti perdagangan manusia. Untuk mendukung kerja sama itu, pemerintah Australia pun menyumbang tiga kapal patroli senilai 5 juta dolar AS berserta biaya perawatan tiga kapal tersebut senilai 2 juta dolar AS, untuk membantu pencegahan penyelundupan manusia ke negaranya.(biz)


 
Berita Terkait Polri
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
 
Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]