Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkotika
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
2024-11-19 23:40:45

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (tengah), Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (paling kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Jajaran PJU Polri saat menampilkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan 'Clandestine Lab' Narkoba di Bali.(Foto: Istime
BALI, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi atau 'Clandestine Lab' narkoba jenis hashish atau saripati ganja dan pil happy five di Bali. Barang bukti yang berhasil disita senilai mencapai Rp 1,5 Triliun.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan jaringan produksi narkoba jenis tersebut merupakan pertama kali di Indonesia dan terbongkar saat polisi menemukan serta menggerebek Laboratorium di sebuah vila di Jimbaran, Bali.

"Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia," kata Wahyu, dalam konferensi pers, di Jimbaran, Bali, Selasa (19/11).

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 18 kilogram hashish (kemasan silver), 12,9 kilogram hashish (kemasan emas), 35 ribu butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

"Barang bukti yang disita senilai Rp 1,521.408.000.000,- dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Wahyu menjelaskan, pembuatan atau laboratorium produksi barang haram tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Disebutkan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional," beber Wahyu.

Diungkap Komjen Wahyu, bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

"Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini," ujarnya.

Selain barang bukti yang disita, dalam penggerebekan lokasi tersebut polisi mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA. Mereka bertugas dan mempunyai peran masing-masing, sebagai peracik dan pengemas narkoba.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba. Dan sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkotika
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]