Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
DPR RI
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
2024-05-27 23:25:31

Contoh plat nomor untuk anggota DPR RI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.

"Ada 5 tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan plat (DPR RI) nomor palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5).

Ade Ary mengatakan sebanyak delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disita Polisi. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.

"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomer palsunya dan ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ujarnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary menghimbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas, mematuhi rambu dan sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik," jelasnya.

Lanjut Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat ketika menggunakan kendaraan agar menggunakan plat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan, kemudian mematuhi aturan berlalu lintas dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Mari sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik, sehingga di jalan bisa tertib dan bisa lancar," pungkasnya.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]