Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun
2021-06-25 00:08:28

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin saat membeberkan barbuk.(Foto: Istimewa)
SUMUT, Berita HUKUM - Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal (42). Sebanyak 3 orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

"Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan," terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di Markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).

Panca mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan dalam proses penyidikan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, lanjut Panca, penyidik menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam oleh salah seorang tersangka di area pemakaman, sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban," ungkap Panca.

Dijelaskan Kapolda, bahwa yang melatarbelakangi perbuatan tindak pidana pembunuhan itu diduga faktor sakit hati tersangka S terhadap korban.

"Tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran," terang Kapolda.

"Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp 12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp 200.000 per butir," beber Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan, yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday, Mara Salem Harahap atau Marsal (42) tewas dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) dengan luka tembak pada Jum'at 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Korban tewas akibat tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.(ant/bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]