Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Bank
Polisi Berhasil Membekuk 12 Tersangka dari 3 Komplotan Spesialis Pembobol Rekening Bank, 1 Mati Didor
2020-03-06 19:59:50

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin konferensi pers penangkapan pelaku pembobol rekening bank.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membongkar dan membekuk 12 tersangka dari 3 komplotan spesialis pembobol rekening bank dan mafia perbankan. 12 pelaku itu diamankan pada awal Maret 2020 saat tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan yang melakukan penyelidikan, pengembangan dan kemudian berhasil menangkap para tersangka di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening terbagi menjadi tiga kelompok. Adapun modus kejahatan para pelaku dengan menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.

"Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan m-Banking," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (6/4).

Menurut Nana, para pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2015. Hasil kejahatan mereka pun tergolong cukup fantastis yakni mencapai Rp 22 Miliar.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

"Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak," ujar Nana.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, berupa sejumlah alat transaksi perbankan, seperti kartu kredit, buku tabungan, 2 senjata revolver, 1 buah laptop dan sejumlah smartphone (HP).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembobolan Bank
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Pembobol BRI Surabaya
 
Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
 
Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank
 
Siber Polri Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Perusahaan Ojek Online, 10 Tersangka Dijerat UU ITE
 
Polisi Berhasil Membekuk 12 Tersangka dari 3 Komplotan Spesialis Pembobol Rekening Bank, 1 Mati Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka
Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]