Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
2024-05-10 14:56:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus taruna tingkat satu STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta bernama Putu Satria Ananta (19) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh kakak kelas alias seniornya. Keempat tersangka itu merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta yakni berinisial TRS, AK, WJP dan FA.

Diberitakan sebelumnya dalam pemeriksaan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat dua STIP Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka utama kasus penganiayaan yang berujung kematian taruna tingkat satu STIP Jakarta, pada Sabtu (4/5).

Tak hanya menetapkan TRS, kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Alhasil, 3 taruna tingkat dua STIP Jakarta ditetapkan sebagai tersangka baru karena dianggap turut terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa adik kelas.

"Tiga tersangka baru yakni AK, WJP dan FA, yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu malam (8/5/2024).

Dijelaskan Gideon, ketiga pelaku disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban, juniornya.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," terangnya.

Menurut Gideon, adapun peran tersangka FA berperan memanggil korban (juniornya) turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woii (seruan) tingkat satu yang memakai PDU sini...!," ucap Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, lanjutnya, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan dan hal ini terbukti dari bukti kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan jangan malu-malu ini junior kasih paham.

"Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan bagus tidak badrest atau masih kuat," beber Gideon menyebutkan kata-kata para tersangka yang dipakai saat melakukan penganiayaan.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adik gua ini mayoret terpercaya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]