Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pasar
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
2024-03-27 22:05:51

Tampak Situasi Pasar dan Aktivitas Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan pedagang ikan dan pihak pengelola Pasar Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara mendapat perhatian dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam rangka untuk merespon hal itu, Unit 6 Subdit 2 Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Metro Jaya menyambangi Asosiasi Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern Jakarta (PHALPIM) yang berkantor di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa malam (26/3).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendiskusikan serangkaian masalah yang dihadapi oleh pedagang pasar ikan modern dengan pihak pengelola.

Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain mengenai:

1. Ketidaksesuaian kebijakan antara PT Perikanan Indonesia (Perindo) Pusat dan Perindo Cabang sebagai pengelola pasar modern.
2. Perbedaan kapasitas antara pasar lama yang memiliki 992 lapak dengan pasar baru yang hanya memiliki 897 lapak.
3. Kekurangan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau kesepakatan terkait pembayaran sewa lapak sebesar Rp. 440.000,- per lapak tanpa rincian peruntukannya, yang menimbulkan keberatan dari pedagang.
4. Perbedaan konsep antara pasar baru yang berfokus pada penjualan eceran dengan pasar lama yang lebih berorientasi pada penjualan grosir.
5. Masalah terkait realisasi usulan area pengepakan baru, menyebabkan beberapa pedagang menghadapi kesulitan.
6. Temuan mengenai buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), seperti adanya genangan limbah ikan di bawah bangunan pasar dan bau tidak sedap, yang menjadi keluhan dari warga sekitar.
7. Dugaan adanya pelanggaran konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan standar.
8. Kurangnya pembinaan dari pihak pengelola terhadap pedagang.

Yayat Hidayat, Ketua PHALPIM, menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya pada 23 Maret 2022, beberapa kesepakatan bersama dengan pihak Ombudsman, PT Perindo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan PHALPIM, masih belum terealisasi.

Persoalan itu terkait penempatan lapak, kenaikan harga sewa lapak, kejelasan terkait SPK, dan perawatan fasilitas pasar yang kurang memadai.

Yayat juga menyayangkan pihak pengelola terkesan mencari untung secara sepihak pasalnya ketika pihak pedagang kembali dibebankan biaya tambahan seperti biaya air, sementara sampai saat ini para pedagang tidak mendapatkan fasilitas layanan di lapaknya.

"Kami kaget ketika kami melakukan pembayaran untuk sewa lapak, tiba-tiba muncul beban biaya air diluar kesepakatan diawal, intinya kami sudah ada itikat baik untuk patuh membayar lapak tapi tolong jangan dipersulit," kata Yayat.

Sementara itu, menurut AKP Setiyono, Unit 6 Subdit 2 Ditintelkam mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang pasar ikan modern di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terhadap masalah yang dihadapi.

"Kami membuka ruang sekaligus mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi para pedagang untuk menghadapi masalah ini, kami akan dampingi pastinya," pungkasnya.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
Kasasi PTUN Yayasan Trisakti Kubu Nadiem Makarim Ditolak MA, Anak Agung Gde Agung: Secepatnya Pemerintah Eksekusi Putusan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]