JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan pedagang ikan dan pihak pengelola Pasar Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara mendapat perhatian dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam rangka untuk merespon hal itu, Unit 6 Subdit 2 Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Metro Jaya menyambangi Asosiasi Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern Jakarta (PHALPIM) yang berkantor di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa malam (26/3).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendiskusikan serangkaian masalah yang dihadapi oleh pedagang pasar ikan modern dengan pihak pengelola.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain mengenai:
1. Ketidaksesuaian kebijakan antara PT Perikanan Indonesia (Perindo) Pusat dan Perindo Cabang sebagai pengelola pasar modern.
2. Perbedaan kapasitas antara pasar lama yang memiliki 992 lapak dengan pasar baru yang hanya memiliki 897 lapak.
3. Kekurangan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau kesepakatan terkait pembayaran sewa lapak sebesar Rp. 440.000,- per lapak tanpa rincian peruntukannya, yang menimbulkan keberatan dari pedagang.
4. Perbedaan konsep antara pasar baru yang berfokus pada penjualan eceran dengan pasar lama yang lebih berorientasi pada penjualan grosir.
5. Masalah terkait realisasi usulan area pengepakan baru, menyebabkan beberapa pedagang menghadapi kesulitan.
6. Temuan mengenai buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), seperti adanya genangan limbah ikan di bawah bangunan pasar dan bau tidak sedap, yang menjadi keluhan dari warga sekitar.
7. Dugaan adanya pelanggaran konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan standar.
8. Kurangnya pembinaan dari pihak pengelola terhadap pedagang.
Yayat Hidayat, Ketua PHALPIM, menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya pada 23 Maret 2022, beberapa kesepakatan bersama dengan pihak Ombudsman, PT Perindo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan PHALPIM, masih belum terealisasi.
Persoalan itu terkait penempatan lapak, kenaikan harga sewa lapak, kejelasan terkait SPK, dan perawatan fasilitas pasar yang kurang memadai.
Yayat juga menyayangkan pihak pengelola terkesan mencari untung secara sepihak pasalnya ketika pihak pedagang kembali dibebankan biaya tambahan seperti biaya air, sementara sampai saat ini para pedagang tidak mendapatkan fasilitas layanan di lapaknya.
"Kami kaget ketika kami melakukan pembayaran untuk sewa lapak, tiba-tiba muncul beban biaya air diluar kesepakatan diawal, intinya kami sudah ada itikat baik untuk patuh membayar lapak tapi tolong jangan dipersulit," kata Yayat.
Sementara itu, menurut AKP Setiyono, Unit 6 Subdit 2 Ditintelkam mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang pasar ikan modern di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terhadap masalah yang dihadapi.
"Kami membuka ruang sekaligus mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi para pedagang untuk menghadapi masalah ini, kami akan dampingi pastinya," pungkasnya.(*/bh/amp) |