Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Gelar Doktor Kakorlantas Polri
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
2026-06-14 18:47:47

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan menyoroti perolehan gelar Doktor (S3) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Pasalnya, proses waktu studi untuk menempuh program gelar doktoral diduga tidak sebagaimana mestinya atau cenderung kilat atau relatif singkat.

"Berdasarkan data yang tercantum pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Irjen Pol. Agus Suryonugroho tercatat mulai menempuh pendidikan doktor pada 1 Maret 2025. Sementara pada Juni 2026 telah muncul informasi mengenai pelaksanaan sidang akhir doktor beserta ucapan selamat atas capaian akademik tersebut," beber Prayogo, Juru bicara Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan, pada Sabtu (13/6).

"Sebagai bagian dari masyarakat akademik, kami memandang bahwa setiap proses pendidikan doktoral harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan terbuka. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi," tambah Prayogo.

Menurut Prayogo, durasi studi yang relatif singkat dibandingkan rata-rata masa pendidikan doktor di Indonesia memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta pihak perguruan tinggi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme, tahapan akademik, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang dijalani oleh mahasiswa yang bersangkutan.

"Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa dasar. Namun, demi menjaga marwah pendidikan tinggi, publik berhak mengetahui bahwa seluruh proses telah berlangsung sesuai aturan dan standar akademik yang berlaku," katanya.

Prayogo menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan mendukung setiap prestasi akademik yang diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan. Namun, keterbukaan informasi dinilai menjadi hal penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif yang dapat merugikan dunia pendidikan.

Ia juga berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum evaluasi bagi perguruan tinggi untuk memperkuat akuntabilitas, integritas, dan transparansi dalam penyelenggaraan program doktoral.

"Kami mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu penjelasan resmi dari institusi terkait. Tujuan kami bukan menyerang individu, melainkan menjaga kredibilitas dan kehormatan pendidikan tinggi," tuntasnya.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Gelar Doktor Kakorlantas Polri
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]