Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
2024-11-26 20:01:00

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, kandas sudah. Pasalnya, Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonannya pada Selasa (26/11).

Berdasarkan putusan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikannya, agar selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Menurut Majelis Hakim beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Tentunya memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi, sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (sesuai prosedur dan syarat penetapan tersangka)," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]