Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Putusan PKPU
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
2025-11-17 19:24:40

Tim Kuasa Hukum Asianet, dari Raranta & Partners Lawyers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Asianet Media Teknologi (Asianet) menghargai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon). Putusan atas perkara dengan registrasi Nomor: 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut memberikan kejelasan atas posisi hukum para pihak serta memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sengketa ini berawal dari klaim Makon terkait nilai pekerjaan atas dua (2) Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Asianet. Makon mengklaim telah menyelesaikan seluruh pekerjaan, bahkan melebihi ruang lingkup yang tercantum dalam PO, dan kemudian menerbitkan tagihan dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari nilai PO tersebut. Namun, Asianet mempertahankan posisinya bahwa Makon tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kedua PO tersebut.

"Asianet juga memberikan klarifikasi mengenai posisi keuangannya yang kuat dan sehat, sehingga perusahaan tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menempatkan perusahaan dalam proses PKPU," ujar Kuasa Hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers, di Jakarta, Senin (17/11).

"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara dalam memberikan putusan ini. Asianet tetap berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, serta transparansi dalam seluruh hubungan bisnis yang kami lakukan, sehingga para mitra bisnis Asianet tidak perlu khawatir karena Asianet berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan/perjanjian yang berlaku," demikian pernyataan resmi dari Rizky Rahmani selaku kuasa dari Direksi Asianet.

Asianet tetap membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan Makon maupun seluruh mitra bisnis lainnya. Perusahaan berharap seluruh proses penyelesaian perbedaan pendapat di masa mendatang dapat dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama secara baik dan profesional,

Dengan berakhirnya proses hukum PKPU ini, Asianet akan terus fokus pada peningkatan layanan serta menjaga kualitas operasional bagi seluruh pelanggan dan pemangku kepentingan.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Putusan PKPU
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]