Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Perkuat Visi Bersama dalam Pemberantasan Korupsi, KPK Galang Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
2021-12-06 20:24:02

PEKANBARU, Berita HUKUM - Sinergi dan koordinasi pemberantasan korupsi tidak jarang mengalami kendala pada pelaksanaannya. Oleh karenanya, melalui diskusi ini, tujuan untuk membangun keterpaduan dan harmonisasi antar-aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi bisa terwujud dengan baik.

Pesan tersebut disampaikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada diskusi panel yang bertajuk "Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait" dalam rangkaian peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di Markas Komando Kepolisian Daerah Riau-Pekanbaru.

Diskusi yang dilakukan secara hybrid tersebut dihadiri secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kepala Kepolisian Daerah Riau Agung Setya Imam Effendi, Wakil Kejaksaan tinggi Riau Hutama Wisnu, dan Inspektur Pemprov Riau Sigit Juli Hendriawan.

Hadir sebagai narasumber diskusi yaitu Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, Kepala Perwakilan BPKP Riau Fauqi Achmad Kharir, kepala Perwakilan BPK Riau Widhi Widayat, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Djoko Poerwanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Muhammad Novian, Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo, serta Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari.

"Dalam koordinasi ini setidaknya memuat tiga hal penting yakni, pertama visi seluruh APH adalah sama bahwa kita adalah anak-anak bangsa yang diamanahi untuk memberantas korupsi, kedua memahami posisi dan tusi masing-masing institusi, dan ketiga adalah untuk saling berbagi kelebihan dan menutupi kekurangan," terang Nurul Ghufron.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron menyampaikan harapannya agar tiga hal tersebut ke depan bisa terbangun dengan lebih solid dan kuat dalam semangat bersama antar-instusi pada upaya pemberantasan korupsi.

Mahfud MD menjelaskan bahwa korupsi bukanlah budaya, namun harus kita pandang sebagai sebuah kejahatan. Sehingga pemahaman tersebut akan menumbuhkan semangat yang pantang menyerah untuk terus memberantas kejahatan korupsi. Semangat dan keberhasilan pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan pada pemerintahan yang demokratis.

"Dalam konsep pemberantasan korupsi, pertama kita harus membangun substansi legal-nya yaitu melalui pembentukan aturan-aturan hukum yang kita pedomani, kedua membangun struktur yaitu lembaga yang diberikan kewenangan dan tugas fungsinya, dan ketiga adalah membangun budayanya," jelas Mahfud MD.

Korupsi sebagai extra ordinary crime telah memberikan dampak buruk yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas dalam berbagai sendi kehidupan. Korupsi juga menghambat pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan oleh negara dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bersih dari korupsi.

Oleh karenanya, untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara masif dan memberikan hasil yang optimal, KPK menerapkan strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan, yang dijalankan secara simultan, terintegrasi, dan memberikan fokus serta porsi yang sama kuat. Ketiga strategi tersebut dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi.

Keberhasilan implementasi Trisula Pemberantasan Korupsi mensyaratkan pelibatan berbagai pemangku kepentingan agar memliki komitmen dan langkah yang sama dan sinergis melalui tugas-tugas dan fungsi pokok yang dijalankan oleh masing-masing kementerian/lembaga, instansi pada pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Agung Setya Imam Effendi berharap melalui pelaksanaan diskusi ini dapat mengantarkan komitmen dan kesungguhan semua pihak dalam melawan korupsi sebagai musuh bersama, tidak hanya melalui upaya-upaya penindakan namun juga bisa menerapkan upaya-upaya pencegahan yang lebih konkrit dan berdampak.

Diskusi panel ini merupakan rangkaian ketiga dari peringatan Hakordia 2021 yang dijadwalkan dilaksanakan di 5 wilayah di Indonesia dengan mengusung tema besar "Satu Padu Bangun Budaya Anti-Korupsi". Peringatan berikutnya akan digelar di wilayah Nusa Tenggara Timur pada 7 Desember 2021, kemudian puncak peringatan digelar di Gedung Merah Putih KPK yang bertepatan pada hari peringatan Hakordia 9 Desember 2021.

Melalui tema tersebut, KPK mengajak dan mengingatkan kembali kepada seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi sebagai musuh bersama, maka korupsi juga harus dilawan dan diberantas secara bersama-sama. Perlawanan korupsi tersebut diantaranya dengan membangun pribadi dan karakter yang berintegritas, sehingga menumbuhkan budaya antikorupsi pada lingkup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Peringatan Hakordia yang diselenggarakan di berbagai wilayah di daerah ini bertujuan agar peringatan ini dirasakan dan dimiliki oleh semua elemen bangsa, sehingga mewujud semangat bersama dalam diri kita untuk pemberantasan korupsi," tutup Nurul Gufron.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]