Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
TPPU
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
2023-02-06 15:29:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Ternyata tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Penyidik kini menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Bahkan sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) juga akan kembali diperiksa penyidik Kejagung. Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini melibatkan banyak pihak, seperti diantaranya Lie Wenxing dan Liang Weiqi sudah diperiksa dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut.

"Iya, LWX dan LWQ diperiksa bersama tujuh orang lainnya terkait kasus yang sama sebagai saksi dengan saksi-saksi lainnya,” kata Ketut, Senin (6/2).

Lie Wenxing diperiksa sebagai Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan Liang Weiqi adalah Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia, dimana dua bos perusahaan telekomunikasi asal China tersebut, pada Desember 2022 sudah dalam status cegah keluar hukum wilayah Indonesia, alias tak boleh kabur dari wilayah NKRI.

Untuk diketahui penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022, memang menyita perhatian publik, tidak hanya soal nilai proyek yang triliun rupiah, namun juga para pihak terkait, saksi dan tersangka mulai dari Menteri, para pejabat tinggi negara, akademisi, mantan wartawan senior, ahli IT hingga orang China.(at/hanter/bh/mnd)


 
Berita Terkait TPPU
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]