Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
KDRT
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
2022-10-28 05:45:34

Pengacara OC Kaligis bersama kliennya menunjukkan bukti-bukti awal terjadi KDRT.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Oknum polisi Polsek Kembangan berinisial SQ diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya terkait proses penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan suami istri, yakni pihak terlapor atas nama Donny (suami) dan Mendy Marcella Suryadi (istri) sebagai pelapor.

Kuasa Hukum terlapor (Donny), O.C Kaligis mengatakan, pihaknya bersama klien (Donny) mengadukan oknum tersebut langsung ke Kepala Bid Propam Polda Metro, Kombes Pol Bhirawa Praja Paksa. SQ diduga melakukan rekayasa kasus KDRT dan adanya upaya memaksakan status P21 tanpa dilengkapi barang bukti dan keterangan saksi ahli.

"Tidak ada saksi, tidak ada barang bukti, tapi perkara (KDRT) tiba-tiba maju ke P21," cetus O.C Kaligis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10).

Selain itu, tambah O.C Kaligis, oknum polisi itu melarang kuasa hukum untuk mendampingi klien dalam tahapan rekonstruksi.

"Saat rekonstruksi, oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien," kata OC Kaligis menambahkan.

OC Kaligis berharap, agar penyidik SQ diperiksa dan meminta agar kasus tersebut untuk dapat ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Disebut OC Kaligis, penyidik Polsek Kembangan diduga telah melanggar pasal 129 KUHAP dan melanggar Perkapolri No.8 tahun 2009.

Sebelumnya disampaikan OC Kaligis, kliennya (Donny) dilaporkan oleh Mendi Marcella Suryadi, istri Donny, ke Polsek Kembangan Jakarta Barat dengan laporan nomor LP 212/K/IV/2022/Sek, dengan tuduhan melakukan KDRT.

OC Kaligis juga menyebut, pelapor (Mendy Marcella Suryadi) diduga sengaja merekayasa perbuatan KDRT guna memeras Donny.

"Ini kita duga suatu rekayasa guna memeras klien kami (Donny)," tandas OC Kaligis, Selasa (5/7).

Singkat cerita, adanya peristiwa KDRT bermula adanya keributan dalam rumah tangga yang dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Mendy Marcella Suryadi.(bh/amp)


 
Berita Terkait KDRT
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]