Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
Pengguna WhatsApp Siap akan Mulai Menerima Iklan
2016-08-28 10:36:43

Ilustrasi. Tampilan logo Aplikasi WhatsApp dan Facebook di layar HP.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - WhatsApp mengatakan akan mulai membagi data lebih banyak dengan Facebook dan memberi izin bagi beberapa perusahaan untuk mengirim pesan kepada para pengguna.

Langkah ini merupakan perubahan tentang kebijakan perlindungan pribadi yang ditempuh perusahaan ini sejak dibeli Facebook tahun 2014.

WhatsApp akan membagi nomor telepon pengguna dengan media sosial tersebut, yang akan menggunakannya untuk memberikan saran dan iklan 'yang lebih relevan'.
Namun ada kekhawatiran bahwa keputusan ini akan membuat para pengguna merasa 'dikhianati'.

Dengan menggunakan data, maka Facebook akan bisa mencocokkan orang-orang yang saling bertukar nomor telepon namun tidak menjadikan mereka 'teman' di Facebook.
WhatsApp yang kini pada data di google play telah di download lebih dari 42,3 juta pengguna ini akan membagi informasi tentang kapan seseorang terakhir kali menggunakan layanannya, namun tidak akan membagi isi pesan, yang dienkripsi.

"Pesan Anda yang dienkripsi akan tetap pribadi dan tidak akan ada yang bisa membacanya. Tidak WhatsApp, Tidak Facebook, dan tidak siapapun," tulis perusahaan ini di blognya.

Bagaimanapun pengguna bisa untuk memilih tidak berbagi informasi dengan Facebook dengan cara yang dipaparkan di situs WhatsApp.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]