Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Pengawas Internal KPK Segera Periksa Chandra dan Ade
Monday 25 Jul 2011 18:47:

BeritaHUKUM.com/riz
Ade Rahardja: Nazaruddin Sudah Lama Menebar Ancaman

JAKARTA-‘Nyanyian’ tersangka Muhammad Nazaruddin ternyata juga membuat gerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut, institsusi ini pun telah membentuk tim internal untuk menyelidiki kebenaran tudingan tersebut keterlibatan dua orang petingginya, yakni Wakil Ketua KPK Bidang penindakan, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Pembentukan tim pengawas internal itu disampikan Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7). Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait tudingan Nazaruddin tersebut. "Kami sudah bentuk pengawasan internal. Sekarang masih dalam tahap pengumpulan informasi,” tutur dia.

Namun tim tersebut, lanjut Busyro, belum memintai klarifikasi atas tudingan Nazaruddin terhadap Chandra dan Ade. Namun, semuanya akan dilakukan begitu semua informasi sudah terkumpul. "Belum (kami panggil), tapi nanti segera kami bicarakan formatnya. KPK pasti memeriksa mereka yang dituding Nazaruddin itu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ade Raharja mengaku, tidak mempedulikan pernyataan Nazaruddin. Ia pun takkan terpengaruh dan akan terus mengikuti proses seleksi pimpinan KPK. "Tidak terganggu (Nazaruddin), kami lancar-lancar saja. Itu kan pernyataan-pernyataan aja. Biarin saja, kan semua pernyataan tersangka itu saya abaikan. Mau omong apa, mau berbuat apa, biarkan saja," tegasnya.

Ade menjelaskan Nazar adalah seorang tersangka. Orang yang menyandang status tersangka, punya kecenderungan membela diri. Walau, seorang tersangka itu berkata bohong. Dia sengaja berupaya mengganggu proses penyidikan. “Orang yang melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak boleh memberikan keterangan. Tapi sejauh ini KPK selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan Nazar," imbuhnya.

Tapi, menurut Ade, bukan kali pertama Nazaruddin menebar ancaman seperti sekarang ini. Dia sudah lama melontarkan ancaman seperti yang dilakukannya belum lama ini lewat salah satu stasiun televisi swasta. "Ancaman Nazar itu bukan sekarang aja. Sudah lama," ungkapnya. Meski tak mau menyebut kapan, tetapi wartawan menduga sejak 2008.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games, yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kembali bernyanyi. Selain Anas Urbaningrum, Nazaruddin juga menuding Chandra dan Ade telah merekayasa kasus dugaan suap wisma atlet sehingga menjerat Nazaruddin sebagai tersangka.

Menurut Nazaruddin, Ade, Chandra, dan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sepakat untuk menghentikan kasus dugaan suap wisma atlet hanya pada penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. Sebagai gantinya, Anas akan memuluskan langkah Ade dan Chandra sebagai calon pimpinan KPK.(bie/nas)


 
Berita Terkait KPK
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]