Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
2020-10-22 14:28:43

Djoko Sugiarto Tjandra (Foto : Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kedua perkara Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda Eksepsi. Eksepsi ini diajukan oleh tim penasihat hukumnya, karena mereka menilai ada kesalahan terhadap "materi pokok" surat dakwaan terkait penulisan nama terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nah, dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Djoko Tjandra tersebut, terdiri dari Soesilo Aribowo, Purwaning M Yanuar, dan Krisna Murti. Menurut eksepsinya, mereka menilai bahwa penulisan nama terhadap kliennya, didalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tersebut salah.

Oleh karena itu, dengan tegas para penasehat hukum tersebut meminta kepada mejelis hakim agar membebaskan Djoko Tjandra demi hukum. Karena surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur,

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas atau tidak lengkap terkait dengan identitas terdakwa. Bahwa dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak cermat, korektif, dan tidak teliti dalam menuliskan nama terdakwa. Pada bagian satu, identitas terdakwa, penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma di bagian ketiga," ujarnya di persidangan yang berlangsung pada Selasa (20/10).

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan dalam dakwaan primair, JPU juga melakukan kesalahan lainnya. Berarti ada dua kali kesalah yang dilakukannya dalam hal penulisan nama tersebut. Yang mana kesalahan JPU itu, dalam penulisan ejaan Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma. Padahal nama asli kliennya ialah Joko Soegiarto Tjandra.

"Bahwa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ungkapnya.

Selain itu, Soesilo juga keberatan dengan pengguaan bin dalam nama kliennya. Karena Joko Tjandra beragama Katolik. "Beragama Katolik sehingga tidak pernah mengenal nama Bin" jelasnya.

Dengan demikian kata Soesilo, dakwaan JPU error in persona, karena surat dakwaan tersebut tidak cermat. "Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau absolut nietig," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
 
MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
 
Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
 
Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
 
Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]