Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Demo Buruh
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
2025-05-25 00:19:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan kasus terhadap tiga mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo buruh 1 Mei 2025 lalu diharapkan dapat diselesaika melalui restorative justice.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan dalam sambutannya di acara pelantikan pengurus DPP IKA FH Undip di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).

Dalam sambutannya ia meminta aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tiga mahasiswa Udip tersebut.

“Kami menghormati aparat penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian berdasarkan pemahaman kami, seharusnya penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice," katanya.

"Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” lanjut Asep Ridwan.

Oleh karena itu, ungkap dia, penyelesaian kasus tiga mahasiswa Undip yang saat ini ditahan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, harus mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalaupun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman,” ungkap Asep Ridwan.

Asep juga menegaskan bahwa meski ketiga mahasiswa Undip yang ditangkap aparat tersebut saat ini tidak ada yang berstatus sebagai mahsiswa FH UNDIP, namun alumni FH UNDIP tetap berkomitmen untuk ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.

“Kami sebagai alumni mempunyai komitmen untuk turut membantu penyelesaian masalah tersebut agar keadilan restorative dapat dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, penangkapan dan penahana tiga mahasiswa Unidp oleh aparat Polrestabes Semarang tersebut dilakukan setelah satu orang intel kepolisian “diamankan” oleh mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi hari buruh 1 Mei 2025 di Semarang.

Sebagai informasi, Pelantikan pengurus DPP IKA FH UNDIP 2025-2030 dilakukan oleh Wakil ketua Umum DPP IKA UNDIP Setyo Maharso mewakili ketua umum Abdul Kadir Karding yang juga Menteri P2MI/ Kepala BP2MI.

Turut hadir diacara pelantikan tersebut Dekan FH UNDIP Retno Saraswati, alumni FH UNDIP 1980 yang juga Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, mantan Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat dan staf ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan-Pasar Modal.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]