Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Nelayan
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
2021-11-09 06:46:11

Ilustrasi. Para nelayan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyatakan perlu dilakukan pengkajian ulang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut harus dilakukan karena dinilai masih berat dalam penerapannya, sekaligus belum jelasnya klasifikasi nelayan yang menjadi target beleid tersebut.

"Dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak mempermudah dan tidak mengklasifikasi nelayan, mana yang berada di kelas kecil, besar maupun menengah. Olehnya itu PP ini sangat masif dan saya mohon untuk menjadi perhatian khusus kita," ucap Suhardi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah banyaknya tarif yang dikenakan kepada nelayan yang berpotensi memberikan ketidakadilan bagi mereka yang bergulat dengan kesulitan dalam menjalani kehidupan. "Satu kapal bisa dikenakan tiga tarif, kapalnya kena tarif, alat tangkap yang dibawa pun kena tarif, kemudian masuk di pelabuhan juga kena tarif, saya kira ini sangat tidak adil," terang politisi Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan itu, Suhardi juga mengingatkan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP untuk memastikan dengan sebenar-benarnya harga satuan untuk proyek shrimp estate sebesar Rp250 miliar agar tidak menimbulkan permasalahan ke depannya. "Bagus kalau semua berjalan dengan mulus. Kalau sampai menjadi permasalahan hukum, saya pikir tidak enak bagi kita dan mitra juga tidak menginginkan adanya terjerat hukum. Tapi potensi (permasalahan) dengan anggaran Rp250 miliar ini ada," pesannya.(ts,mld/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]