Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kepengurusan INI
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
2025-01-17 08:26:24

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengakui kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia kubu Irfan Ardiansyah yang Sah.(Foto: BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi mengakui kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) kubu Irfan Ardiansyah. Penetapan ini sebagai langkah penyelesaian dualisme kepengurusan yang telah terjadi dalam organisasi profesi tersebut.

Direktur Jenderal AHU, Widodo mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya mempelajari dokumen kepengurusan INI dari dua kubu, yaitu kubu Tri Firdaus Akbarsyah dan kubu Irfan Ardiansyah.

"Kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, yang diakui adalah yang dipimpin oleh Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum 2023-2026," kata Widodo, saat konferensi pers Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia di Gedung Dirjen AHU Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (16/1).

Dijelaskan Widodo, pengakuan itu sebagai langkah pemerintah setelah memberikan tenggang waktu penyelesaian dualisme selama 14 hari sejak 23 Desember 2024 kepada kedua kubu. Alhasil, tak mencapai kesepakatan.

"Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, pemerintah berhak menentukan kepemimpinan yang sah," ujar Widodo.

Penetapan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) INI periode 2023-2026, menurut Widodo, pihaknya mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis. Aspek yuridis, yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, yang memperkuat dan menetapkan kepemimpinan Irfan sebagai ketua terpilih.

Dengan demikian, lanjut Widodo, semua hal yang berkaitan dengan pembuktian, keabsahan, persidangan, kongres, dan lain sebagainya sudah dibuktikan di pengadilan.

Dan aspek sosiologis, Widodo sebut, kepengurusan Irfan didukung oleh 24 pengurus wilayah dari 33 pengurus wilayah.

Sementara, ditemukan pemilihan Tri Firdaus sebagai pengurus tidak dilakukan berdasarkan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Ikatan Notaris Indonesia.

"Ini hal penting untuk menjadi pegangan semua, baik aspek yuridis maupun sosiologis, karena ini ditunggu oleh rekan-rekan notaris se-Indonesia," pungkasnya.

Atas pengakuan resmi itu, Irfan Ardiansyah diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga keputusan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memulihkan persatuan di tubuh INI, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa," harap Widodo.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kepengurusan INI
 
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]