Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hutang Luar Negeri
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
2025-01-07 05:49:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengambil kebijakan penarikan utang lebih awal atau prefunding sebesar Rp 85,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan diambil untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

Prefunding menurut Suminto merupakan langkah antisipatif untuk memastikan pembiayaan utang pemerintah pada 2025 dapat dilakukan dengan lebih efisien dan minim risiko. "Karenanya kami melakukan berbagai measures, kami telah lakukan prefunding sebesar Rp 85,9 triliun yang itu akan mengurangi issuance di 2025," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Langkah pembiayaan lebih awal ini dilakukan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebelum tahun anggaran 2025. Dengan melakukan ini, pemerintah bertujuan mengurangi ketergantungan pada penerbitan utang baru (issuance) pada 2025. Menurut dia, antisipasi awal dilakukan untuk menghadapi tantangan global sehingga biaya biaya yang harus dibayar oleh pemerintah atas dana yang diperoleh melalui utang atau cost of fund masih bisa ditoleransi.

Seperti diketahui APBN 2025 dirancang mengalami defisit 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 616,19 triliun. Untuk mengatasi selisih kekurangan kas negara, pemerintah akan menarik pembiayaan utang Rp 775,87 triliun. Suminto mengatakan angka tersebut terdiri dari penerbitan SBN sebesar Rp 642,5 triliun. "Sementara pinjaman Rp 133,31 triliun," ujarnya.

Selain itu, tahun ini ada beban utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun. Tingginya utang jatuh tempo ini disebabkan pembiayaan pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Undang-Undang APBN, kementerian keuangan memiliki fleksibilitas penggunaan instrumen utang, sehingga kata Suminto, antara SBN dan pinjaman dapat saling menggantikan.

Pemerintah dan Bank Indonesia juga sudah sepakat melakukan penukaran utang atas SBN pembiayaan pandemi Covid-19 yang jatuh tempo di 2025 sebesar Rp 100 triliun. "Hal itu juga mengurangi issuance di primary market (penerbitan utang baru di pasar primer)," ujarnya.(msn/Tempo/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]