Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Patrialis Mulai Bungkam Ditanya Soal Nazaruddin
Tuesday 02 Aug 2011 14:16:09

Istimewa
JAKARTA-Ada yang berubah dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar. Ia yang biasanya paling mudah dimintai komentarnya mengenai keberadaan buron sekaligus tersangka dugaan korupsi Nazaruddin, kini malah bersikap sebaliknya. Patrialis memilih bungkam dan menutup rapat-rapat bibirnya, saat ditanya mengenai hal itu.

Patrilais sekarang malah menyerahkan pemberian keterangan kepada Kapolri. "Saya no comment ya mengenai Nazaruddin. Tanya langsung Kapolri saja ya," ujar Patrialis kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/8).

Dalam pernyataan sebelumnya Patrialis menyebutkan tengah mengirimkan tim penjemput Nazaruddin di luar negeri. Namun hingga kini, Nazaruddin belum juga tertangkap. Ia hanya memastikan pengejaran masih berlangsung. Pemerintah tengah melakukan berbagai upaya kerjasama dengan negara lain. "Ya, nanti pasti Kapolri akan memberikan pernyataan kepada publik, bila sudah ada hasilnya,” selorohnya tak lagi melayani pertanyaan soal Nazaruddin.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam menyatakan, perburuan polisi terhadap Muhammad Nazaruddin terus berlangsung. Polri telah menemukan persembunyian tersangka ini dan telah menurunkan tiga anggotanya untuk menguntit Nazaruddin di negara tempat dia berada sekarang.

"Keberadaan Nazaruddin sudah diketahui. Tim kami sudah bergerak dan bekerja. Tinggal tunggu waktu yang tepat saja. Kami takkan bisa beri tahu tempat persembunyiannya, karena dikhawatirkan kabur dan makin mempersulit proses pemulangan," kata Anton.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menandaskan, proses pemulangan Nazaruddin harus melalui proses diplomasi dan kerjasama dengan jaringan interpol. Itupun tidak menjamin prosesnya akan sangat mudah. "Jangankan membawa pulang orang yang belum tertangkap, Umar Patek (tersangka teroris yang tertangkap di Pakistan) yang sudah tertangkap saja, belum bisa dipulangkan," katanya

Seperti diberitakan, sempat juga santer tersiar Nazaruddin lolos dari sergapan yang dilakukan Interpol dan Polri di Malaysia pada Minggu (31/7). Namun, kabar tersebut tidak benar. Nazaruddin diketahui menghilang sehari sebelum KPK mengajukan permohonan cekal terhadapnya. Awalnya, ia mengaku sedang menjalani pengobatan di Singapura, tapi keberadaannya tidak terdeteksi. Sejak saat itu, ia ditetapkan sebagai buronan internasional.(spr/nas)
.


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]