Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
Konsumen Meikarta
PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta
2024-12-14 20:56:32

Puluhan peserta aksi unjuk rasa PKPKM yang terdiri dari para Konsumen Meikarta mengenakan topeng dan memegang poster serta spanduk, menuntut kembalikan uang konsumen dan minta usut PKPU MSU.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar aksi unjuk rasa terkait tuntutan pengembalian uang konsumen dan usut PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT MSU (Mahkota Sentosa Utama), di gerbang pintu masuk komplek perkantoran Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Jum'at (13/12).

Pantauan di lokasi, tampak puluhan peserta demo melakukan aksi theatrikal dengan menggunakan topeng serta memegang spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan, serta berbagai pesan dari para konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM kepada pihak pemerintah dan lembaga terkait.

"Hari ini, tanggal 13 Desember 2024, kami anggota PKPKM mendesak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, dan Kementerian PKP mengusut tindakan Bank Nobu yang telah melakukan kredit atas unit apartemen yang tidak ada kejelasan serta mengusut putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT MSU (Mahkota Sentosa Utama) yang diduga melanggar hukum," ujar Koordinator aksi, Yosafat Erland, kepada wartawan.

Berikut sejumlah poin tuntutan yang disuarakan PKPKM antara lain:
1. Kembalikan uang kami (Konsumen), tanpa potongan apapun
2. OJK kemana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada
3. OJK kemana ya, saat Bank memberi kredit barang yang tak berwujud?
4. Bapak Menteri PKP, usut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB
5. Pak Hakim PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin
6. Pak Hakim, apakah putusan PKPUnya berdasarkan Fakta dan Bukti-bukti yang valid?
7. Kembalikan hak kami, jangan penjarakan hak konsumen dengan PKPU
8. DPR tolong bentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa
9. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum didalamnya
10. Nobu, cicilan jalan terus, barangnya mana?
11. Nobu, kalian mengkreditkan barang yang tak berwujud?
12. “Nobu, kembalikan uang kami jika barangnya tak ada.”

"Kami juga meminta agar DPR, Mahkamah Agung, dan seluruh institusi pemerintah yang terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengusut tuntas PKPU Meikarta dan memperbaiki sistem peradilan yang asal memutuskan perkara tanpa mempertimbangkan hak azasi manusia dan hak hukum yang sangat merugikan Rakyat Kecil dan lemah (konsumen). Kami berharap pihak Meikarta segera mengembalikan uang kami, tanpa potongan apapun," pungkasnya.

Yosafat juga menambahkan semoga tidak ada kriminalisasi konsumen seperti yang sedang dialami saat ini oleh “pihak luar” yang menuntutnya untuk tidak mengatasnamakan pengurus Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), serta membayar kerugian yang tak masuk akal senilai Rp 1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

PKPKM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang mereka angkat agar segera mendapatkan kembali uang mereka sepenuhnya.

"Kami berterima kasih kepada pihak OJK yang membuka pintu dialog untuk kami dan kami sangat berterima kasih juga kepada perwakilan Kementerian PKP yang membuka pintu dan menerima kami dengan sangat baik, serta mempelajari permasalahan kami dengan sangat cermat," imbuhnya.

Sekedar info, aksi unjuk rasa yang dilakukan PKPKM merupakan bagian dari rangkaian aksi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, di MA RI (Mahkamah Agung). Dan selain di kantor OJK, aksi unjuk rasa juga dilanjutkan di depan Kementerian PKP.(bh/amp)


 
Berita Terkait Konsumen Meikarta
 
PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]