Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anies Baswedan
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
2025-12-18 00:09:51

JAKARTA, Berita HUKUM - ORGANISASI masyarakat atau ormas Gerakan Rakyat meluncurkan kartu tanda anggota (KTA) pada Rabu, 17 Desember 2025. Mantan calon presiden Anies Baswedan, yang didapuk sebagai tokoh yang menginspirasi Gerakan Rakyat, menjadi anggota pertama ormas ini.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid berujar masyarakat umum kini bisa mendaftar jadi anggota ormasnya setelah peluncuran KTA. "Membuka secara resmi pendaftaran anggota Gerakan Rakyat secara serentak untuk seluruh Indonesia," kata Sahrin dalam acara peluncuran di Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Anies menyebut bersyukur gerakan ini masih terus konsisten berkonsolidasi sehingga bisa membuka keanggotaan untuk masyarakat umum. "Saya merasa bersyukur sekali bahwa konsistensi perjuangan pribadi-pribadi yang menginginkan adanya perubahan di Indonesia, berkumpul bersama di dalam sebuah wadah Gerakan Rakyat," kata mantan gubernur Jakarta ini.

Anies mengklaim cikal bakal Gerakan Rakyat telah ada sejak Desember dua tahun lalu. Kini, setelah peluncuran KTA secara resmi, Anies menyebut ormas Gerakan Rakyat telah memasuki babak baru.

Sebelumnya, kata Anies, kegiatan ormas Gerakan Rakyat lebih banyak dikonsolidasikan oleh para pegiat internalnya. "Hari ini pegiat-pegiatnya memberikan kesempatan kepada semua rakyat Indonesia untuk ikut bersama-sama di dalam Gerakan Rakyat ini," ucap Anies.

Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat sebelumnya resmi dideklarasikan pada Kamis, 27 Februari 2025 di Gedung Jakarta Inisiatif Office, Cilandak, Jakarta Selatan. Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merangkap Juru Bicara Gerakan Rakyat Yusuf Lakaseng menyatakan ormas ini berangkat dari ide dan gagasan Anies Baswedan. “Terutama masalah pendidikan sebagai jalan mewujudkan kemajuan dan kemakmuran bagi rakyat,” kata dia melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo, Kamis 27 Februari 2024.

Meski begitu, dirinya menekankan bahwa gagasan tersebut diharapkan bisa merepresentasikan ormas secara umum yang memang bergerak dari rakyat. "Gerakan rakyat harus sudah menjadi gerakan orang banyak, gerakan publik, tidak lagi menjadi personifikasi Anies sebagai individu," tuturnya.(HaninMarwah/Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]