JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 112 kasus kriminal dan menetapkan 168 tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi kepolisian wilayah bersandi 'Sikat Jaya 2022' yang digelar dalam dua pekan, 1-15 Desember 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menjelaskan, ratusan kasus tindak pidana itu terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek).
"Tujuan operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan, khususnya kejahatan jalanan, dalam rangka merespons daripada keresahan masyarakat," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12).
Hengki mengatakan, dari 112 kasus tersebut, terdapat 168 pelaku yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pencurian, penganiayaan berat, pemerasan, hingga aksi premanisme.
"Selain itu terdapat pula tersangka Undang-Undang Darurat dan judi online," ujar Hengki
Selain menetapkan ratusan tersangka, sejumlah barang bukti disita dari Operasi Sikat Jaya 2022 dalam dua pekan itu.
"Antara lain lima unit mobil, 37 unit motor, sepucuk airsoft gun Kemudian terdapat 13 bilah senjata tajam, serta alat kejahatan yang lain ataupun instrumental delik, yakni magnet pembuka, kunci, linggis, palu dan lain sebagainya," ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki berharap, operasi Sikat Jaya 2022 bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindak kriminal.
"Secara general masyarakat umum agar tidak juga mengikuti pola pola terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Mulai Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.(bh/amp) |