Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pilpres
New York Times Kuliti Perilaku Jokowi-Gibran: Demokrasi atau Dinasti
2024-01-07 23:46:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Keikutsertaan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto menuai sorotan media asing. Sebab, keikutsertaan Gibran dianggap wujud dinasti politik.

Sepak terjang Jokowi, Gibran, keluarga, dan kolega yang dianggap menjadi bagian upaya mewujudkan dinasti politik ini pun dikuliti.

Seperti dikutip The New York Times, Sabtu (6/1/2024), Gibran sejatinya dikenal sebagai pebisnis katering dan makanan. Namun, suami Selvi Ananda itu kini menjadi simbol dari sebuah dinasti politik yang ditopang oleh manuver keluarganya.

Mengingat, langkah Gibran mengarungi kompetisi pilpres di Tanah Air disebut atas bantuan sang paman Anwar Usman saat masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Di bawah kepemimpinan Anwar, MK mengabulkan gugatan uji materi terkait usia minimal capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Alhasil, Gibran bisa diusung sebagai cawapres lantaran punya pengalaman sebagai kepala daerah yaitu wali kota Solo meski belum berusia 40 tahun.

Jika duet Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024, maka Gibran menjadi wapres termuda di Indonesia.

Meski begitu, karpet merah yang diberikan MK kepada Gibran menuai kritik tajam. Masih menurut The New York Times, para kritikus memperingatkan Presiden Jokowi soal upaya melemahkan perombakan demokrasi. Padahal, iklim demokrasi sudah membantu Jokowi memenangkan Pilpres 2014. Selain itu, iklim tersebut telah susah payah dibangun setelah Indonesia selama puluhan tahun dalam cengkeraman kediktatoran.

Kini, ada tiga pasangan capres-cawapres yang mencalonkan diri untuk menggantikan Jokowi. Salah satunya, mantan jenderal yang kini menjabat menteri pertahanan, Prabowo Subianto. Prabowo yang disebut telah lama dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia, kalah dalam dua pilpres terakhir dari Jokowi.

Namun, Jokowi saat ini justru meminjamkan "kepopulerannya" kepada Prabowo. Wujud konkretnya dengan mengajukan anak sulungnya sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Berdasarkan hasil survei, penggabungan dua kelompok politik ini tampaknya memberikan keunggulan bagi duet Prabowo-Gibran.

"Jelas Jokowi sedang membangun dinasti politik," kata Peneliti dari Universitas Atma Jaya Yoes C. Kenawas.

Jokowi, ujar Yoes, memang bertujuan mempersiapkan putranya untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2029. Oleh karena itu, jika Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024, maka hal itu bisa dikatakan sebagai "masa magang" bagi Gibran Rakabuming Raka.

"Karena pada akhirnya yang dituju adalah presiden, bukan wakil presiden," kata Yoes lagi.

Jejak Jokowi dan Keluarga

Presiden Jokowi sendiri awalnya dikenal sebagai pengusaha furnitur. Ia lalu naik jabatan dari wali kota Solo menjadi gubernur DKI Jakarta dan akhirnya menjadi presiden di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tanpa dukungan hubungan keluarga. Setelah memenangkan masa jabatan pertamanya, Jokowi sempat mengatakan, menjadi presiden tak otomatis menurunkan kekuasaan kepada anak-anaknya.

Ternyata, setelah Jokowi memenangkan pilpres untuk kali kedua pada tahun 2019, anggota keluarganya ikut memulai karir politik mereka sendiri. Pada tahun 2020, Gibran terpilih sebagai wali kota Solo. Sedangkan menantu Jokowi, Muhammad Bobby Afif Nasution, terpilih menjadi wali kota Medan.

Kemudian, pada September 2023, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang masih berusia 28 tahun, bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua hari kemudian, dia diangkat menjadi ketua umum PSI. Partai ini secara luas dipandang sebagai kendaraan pascakepresidenan bagi Jokowi yang dapat ia gunakan untuk memperkuat warisannya sebagai seorang pemimpin yang berupaya memodernisasi negara dengan jalan tol, pelabuhan, dan bandara baru.

Sebagai ketua partai, Kaesang pun menarik perhatian publik lantaran kerap membawa boneka beruang ke pertemuan resmi. Kaesang menyebut, boneka itu hadiah dari istrinya.

Kemudian kembali ke soal Gibran, dia bisa mencalonkan diri sebagai wapres hanya karena pamannya, Anwar Usman dan Mahkamah Konstitusi melakukan intervensi melalui putusan MK Nomor 90 yang terbit pada Oktober 2023. Seperti disebutkan di awal, putusan MK mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres jika mereka pernah menjabat kepala daerah. Anwar Usman, sang ketua MK sekaligus paman Gibran memberikan suara penentu terkait putusan MK tersebut

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian mencopot Anwar dari jabatan ketua MK. Sebab, Anwar dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik MK. Meski begitu, putusan MK yang memberi karpet merah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres tetap berlaku. Anwar Usman sendiri membantah melakukan kesalahan.

Selanjutnya, Prabowo Subianto yang notabene pernah menjadi menantu diktator Orde Baru Soeharto, memilih Gibran sebagai pasangannya. Prabowo berharap, Gibran membawa popularitas Jokowi. Hasil survei menunjukkan Prabowo-Gibran memiliki keunggulan dibandingkan dua pasangan capres-cawapres lainnya.

Adapun Jokowi menangkis kritik terhadap manuver politik tersebut dengan bercanda bahwa hal itu seperti drama Korea yang populer di Indonesia.

Akan tetapi, banyak analis yang menuduh Jokowi merupakan sang dalang dengan tujuan untuk memperluas pengaruhnya setelah masa jabatannya berakhir.

"Ini bukan drama, ini rekayasa yang direncanakan," kata Dosen Universitas Indonesia Titi Anggraini.

Ian Wilson, dosen senior Murdoch University di Perth, Australia, mengamini hal tersebut. "Dia akan memberi kesan tidak terikat karena itu gaya politiknya, tapi dialah yang paling mendukungnya," ujar Ian.

Wilson, yang telah lama mempelajari Indonesia, menggambarkan manuver Jokowi sebagai bagian dari tren anti-demokrasi yang dianut oleh banyak politisi Indonesia. Mereka termasuk Prabowo Subianto, yang pernah berharap untuk menggantikan Soeharto. Prabowo selama beberapa dekade dilarang memasuki Amerika Serikat karena catatan pelanggaran hak asasi manusia. Ia dianggap memiliki sifat yang cepat marah kendati telah menghabiskan waktu puluhan tahun untuk mencoba mengubah dirinya menjadi sosok kebapakan.

"Saya sama sekali tidak melihat Jokowi sebagai seorang demokrat, Jokowi punya kecenderungan otokratis, begitu juga dengan Prabowo," kata Wilson menambahkan.

Anwar Usman dan Konflik Kepentingan

Dalam artikel ini, sosok Anwar Usman turut diulas lebih jauh. Anwar disebut hakim Mahkamah Konstitusi yang menikah dengan anggota keluarga presiden. Ia bertemu dengan saudara perempuan Presiden Jokowi, Idayati. Anwar dan Idayati saat itu disebut sudah tidak lagi memiliki pasangan.

Para ahli hukum sudah memperingatkan akan adanya konflik kepentingan di masa depan. Beberapa orang mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK atau paling tidak, mengundurkan diri dari penanganan gugatan uji materi yang dinilai berkaitan dengan kemungkinan sang keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Keputusan itu sangat penting karena mengubah aturan main sistem pemilu," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie.

Setelah menyelidiki bagaimana MK mengambil keputusan menyangkut uji materi terkait usia minimal capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Majelis Kehormatan akhirnya memberhentikan Anwar dari jabatan ketua MK. Selain itu, Majelis Kehormatan juga mengecam delapan hakim lainnya karena membiarkan Anwar Usman ikut menangani uji materi tersebut. Majelis Kehormatan mengizinkan Anwar untuk tetap menjadi hakim tetapi melarangnya berpartisipasi dalam urusan penanganan sengketa pemilu.

"Kita punya masalah besar dengan budaya etis. Sebagian besar pejabat publik tidak mempunyai pemahaman etis bahwa konflik kepentingan adalah salah," ucap Jimly.

Di sisi lain, Anwar Usman membantah melakukan tindakan yang tidak pantas dan berpendapat bahwa putusan pencopotan dirinya dari jabatan ketua MK tidak didasarkan pada fakta atau hukum.

"Martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun telah dihancurkan oleh fitnah yang sangat keji dan kejam," katanya.

Inkonsistensi Gibran

Sementara, Gibran awalnya sempat menepis kabar dirinya akan mencalonkan diri sebagai wapres. Ia beralasan tidak memenuhi syarat meski sudah menjabat Wali Kota Solo hampir tiga tahun.

"Saya masih sangat baru, Masih banyak yang harus saya pelajari. Dari wali kota menjadi wakil presiden adalah lompatan yang terlalu besar," kata Gibran dalam wawancara televisi pada Juli 2023.

Gibran memimpin Solo, sebuah kota berpenduduk sekitar 550 ribu jiwa. Sebagian pemilih masih tidak terkesan dengan pencalonan Gibran untuk jabatan yang lebih tinggi. Meski, dia dinilai memiliki kinerja memuaskan dan masih menuai pertanyaan terkait kesiapannya untuk naik jabatan.

"Setiap orang harus memulai dari bawah agar mendapat pengalaman dan kedewasaan," kata pedagang pisang di Pasar Gede, Paryani (43).

"Ini tentang mengelola sebuah negara, bukan hanya sebuah kota," ujar Paryani menambahkan.

Di Jakarta, salah satu pemilih pemula bernama Neiva Kayla Hamzah (17) mengaku terganggu dengan langkah Gibran yang dinilai menggunakan “hak istimewanya” untuk ikut Pilpres 2024.

"Menjadi kandidat setelah pamannya melanggar peraturan menimbulkan pertanyaan akan menjadi wakil presiden seperti apa Gibran nantinya," katanya.

"Ini menunjukkan bahwa dia akan melakukan apa pun dan akan melakukan apa pun demi keuntungan dirinya sendiri," ucap Neiva.(aria/inilah.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]