Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Nazaruddin Kembali ke Rutan Brimob
Sunday 14 Aug 2011 02:25:40

Nazaruddin Pulang Dari KPK Ke MakoBrimob (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Telah menjalani pemeriksaan perdana

JAKARTA-Pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap M Nazaruddin berakhir, Minggu (14/8). Tepat pukul 01.20 WIB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu meninggalkan gedung KPK. Ia kembali digiring ke Rutan Mako Brimob, Kelapadua, Depok.

Saat keluar dari lobi gedung, Nazaruddin masih mengenakan jaket berwarna cokelat dan rompi antipeluru. Ia langsung menuju ke dalam mobil KIA Travello bernomor polisi B 1276 BH. Saat seperti kedatangannya, ia kembali enggan untuk memberikan keterangan kepada puluhan wartawan yang telah menunggunya sejak Sabtu (13/8) pagi.

Pemeriksaan penyidik selama sekitar dua jam itu, tidak diketahui persis materi pemeriksaannya. Namun, dalam pemeriksaan Nazaruddin itu tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kemungkinan besar, Nazaruddin dimintai keterangan mengenai identitas saja. Pendalaman materi, boleh jadi lakukan pada pemeriksaan berikutnya.

Pemeriksaan KPK itu, ternyata mendapat protes dari tim pembela Nazaruddin. Selain Nazaruddin kelelahan akibat perjalanan jauh, mereka ternyata tak bisa mendampingi secara langsung kliennya di ruang pemeriksaan.

"Awalnya, kami tidak tahu adanya pemeriksaan itu. Ternyata, dia sedang jalani pemeriksaan dan kami baru tahu bahwa itu adalah pemeriksaan,” kata Afian Bonjol, anggota tim pembela. Nazaruddin.

Afian pun mengeluhkan KPK yang tidak memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu kliennya. "Apalagi, Nazar kan menghadapi tuntutan hukum di atas 9 tahun. Menurut Pasal KUHP, tersangka yang terancam hukuman di atas itu wajib didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan ini hanya awal. Selanjutnya akan ada pemeriksaan lagi. Kini status Nazaruddin resmi ada ditangan KPK. “Tadi telah diserahkan dari tim penjemputan Nazarudin yang diwakili oleh Brigjen Pol Anas Yusuf kepada Direktur Penyidikan KPK, Yurod Saleh,” ujarnya.(biz/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]