Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Cekal
Nasir Kaget Telah Dicekal KPK
Thursday 21 Jul 2011 14:5

BeritaHUKUM.com/TNC
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Larangan berpergian ke luar negeri yang dikeluarkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), ternyata membuat kaget Muhammad Nasir. Anggota Komisi III DPR itu merasa tidak menyangka dengan langkah hukum dari lembaga penegak hukum bagi dirinya itu.

Pasalnya, hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengenai pencekalan tersebut. “Saya kaget sudah dicekal KPK, karena hingga sekarang belum terima pemberitahuan tersebut,” ujar Nasir yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (21/7).

Nasir pun berjanji sebagai warga negara yang baik, dirinya akan menghormati langkah hukum tersebut. Dirinya pun menyangkal terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). “Hingga kini hubungan saya dengan Anas Urbaningrum dan Nazaruddin tetap baik. Tidak ada masalah, meski ramainya pemberitaan soal itu,” tandansya.

Sementara Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan berpendapat bahwa status cekal bagi Nasir itu bukan semata untuk tersangka. Namun, sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan aparat penegak hukum. Diharapkan media tidak mmbuat pemberitaan yang merugikan dirinya. "Ingat, (Nasir) bukan tersangka, tapi saksi yang masih harus dimintai keterangan. Dia masih manusia merdeka di wilayah hukum Indonesia,” tandasnya.

Cekal Lagi
Dalam kesempatan terpisah, Ditjen Imigrasi kembali mengeluarkan cekal bagi tiga orang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Pencekalan juga atas permintaan KPK dan dikeluarkan pada 18 Juli lalu, bersamaan dengan cekal Nasir. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Bambang Irawan. "Semuanya ada empat orang, termasuk Muhammad Nasir. Tiga yang baru itu sudah kami masukkan daftar cekal," ungkapnya.

Namun sayangnya, Bambang tidak ingat ketiga orang baru yang dicekal Imigrasi tersebut. Dia hanya memastikan bahwa ketiganya berasal dari kalangan swasta. "Dari daftar, saya dapat informasi M Nasir itu anggota DPR. Sedangkan tiga orang lainnya bukan (anggota DPR). Mereka dari pihak swasta," tegas Bambang.

Disinggung mengenai M Nasir, Bambang menjelaskan sepupu Nazaruddin itu terdeteksi masuk Indonesia pada 15 Juli lalu, tepatnya sebelum pencekalan dilakukan. Kala itu, Nasir diketahui baru pulang dari Malaysia dan Singapura. "Sejauh ini belum ada laporan dia keluar negeri. Dia masih di Indonesia," imbuhnya yakin.

Sebelumnya diketahui, Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda. Perusahaan itu adalah PT. Anak Negeri, PT. Mahkota Negara dan PT. Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di sejumlah kementerian.

Nasir di PT. Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham. Selanjutnya, namanya sudah tak ada lagi dalam jajaran komisaris. PT. Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.(rob/bie)


 
Berita Terkait Cekal
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]