Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hutang Luar Negeri
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
2024-10-18 01:20:35

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Muslim Ayub, SH. MH
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam beberapa hari kedepan tepatnya Ahad tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI.

Anggota DPR RI Muslim Ayub mengatakan, betapa besarnya harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden yang baru nanti, untuk dapat membawa Indonesia menjadi negara maju.

"Yang pertama menurut saya, kan rakyat memohon harapan baru kepada Presiden Prabowo, agar hutang-hutang (lndonesia) bisa diperkecil dari pemerintahan sebelumnya. Harapan baru (rakyat) itu tentu dari segala bidang, bukan satu bidang, harapan baru bagaimana mensejahterakan rakyat Indonesia, bagaimana agar bisa memperkecil hutang-hutang negara kita, bagaimana persoalan tenaga kerja, dan sebagainyalah yang menyangkut khalayak orang ramai," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menjelaskan bahwa banyak pekerjaan rumah yang belum dapat diselesaikan, sehingga tugas Prabowo sebagai Presiden diharapkan dapat membawa perubahan yang besar.

"Yang kedua, kita yakin dengan pemerintahan Prabowo ini akan adanya perubahan-perubahan yang sangat signifikan, dari segi persoalan-persoalan hukum, yang sudah (Prabowo) mengatakan dalam visi misinya, tidak memandang siapa pun, tidak memandang siapa dia, apabila seandainya seorang pejabat negara, seorang kepala daerah, yang melakukan tindakan-tindakan korupsi dan lain-lainnya, tidak akan pandang bulu, terus melakukan tindak-tindakan hukum yang sangat prinsiplah," ulasnya.

Muslim menambahkan, "Prabowo tidak akan membiarkan orang-orang yang berbuat salah, apabila ia sebagai pejabat negara." Juga termasuk saat ditanyakan soal kepastian hukum, demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.

"Kepastian hukum itu ya, itu tadi, kita berharap penegakan hukum di Indonesia ini, ya kita tahulah pemerintahan kita ini banyak kekurangan-kekurangan, jangan lagi kita mendengar tajam ke bawah tumpul ke atas, ini harus kita hilangkan, hapuskan, dan mudah-mudahan Pak Prabowo bisa mengimplementasikan janji-janjinya sebagaiman disampaikannya pada saat kampanye sebagai calon Presiden 2024 hingga 2029," pungkas Muslim dari Daerah Pemilihan Aceh 1.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]