Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Proyek Fiktif
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut
2024-08-19 17:01:26

Suasana aksi unjuk rasa ratusan massa Front Pergerakan Nasional (FPN) di Kantor KPK RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).(Foto: BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelompok massa yang tergabung dalam Front Pergerakan Nasional (FPN) kembali menggelar aksi unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.

Pantauan pewarta, unjuk rasa digelar di dua lokasi, yakni di kantor KPK RI dan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dan diikuti ratusan massa FPN. Tampak mereka membawa sejumlah spanduk serta baliho dan kendaraan aksi mobil komando yang digunakan untuk berorasi.

Dalam siaran persnya, FPN menengarai Sakti Wahyu Trenggono dan komploton diduga terlibat dalam dugaan korupsi berbagai proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sejak tahun 2012 banyak dugaan skandal proyek fiktif mencuat dipermukaan. Komplotan ini memanipulasi dan merampok uang rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Persengkokolan jahat tersebut ada aktor intelektual dan melibatkan orang-orang berpengalaman di kementerian kordinator ekonomi hingga kementerian BUMN sebagai operator yang merugikan negara ratusan milyar hingga triliunan rupiah," kata Dos Santoso.

Dos Santoso menyebut diduga Sakti Wahyu Trenggono merupakan salah satu aktor intelektual yang dibantu oleh Bobby Rasyidin selaku orang kepercayaan dan juga sekaligus operator dari modus fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik yang merugikan negara senilai Rp. 250 milyar. Dalam proyek ini, PT Telkom menggandeng PT Telemedia Onyx pratama (PT.TOP).

"Trenggono kami sinyalir berperan penting dalam skandal proyek fiktif ditubuh PT. Telkom," ujar Dos Santoso.

Lanjut Dos Santoso mengungkapkan, desakan FPN untuk mengusut keterlibatan Sakti Wahyu Trenggono karena melihat PT Telkom merupakan salah satu penyumbang APBN terbesar buat negara yang telah berkontribusi membangun masa depan bangsa dengan mendirikan jaringan digital terbaik untuk mewujudkan kedaulatan Negara, Juga memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia.

"FPN tidak menginginkan PT Telkom yang begitu besar kontribusinya dijadikan sebagai sapi perah demi kepentingan pribadi, kelompok dan pengusaha," imbuhnya.

FPN juga menengarai Sakti Wahyu Trenggono menghasut Presiden Jokowi untuk diberikan Penghargaan Bintang Jasa Maha Putra Utama demi menutupi kasus mega korupsi di tubuh PT Telkom yang melibatkan dirinya.

"Sakti wahyu trenggono ditengarai melakukan konsolidasi politik demi menutupi dugaan kasus proyek fiktif yang melibatkan dirinya, sehingga pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kurang meyakinkan publik termasuk FPN," beber Dos Santoso.

Berikut ini 9 tuntutan FPN :

1. Dalam pencermatan FPN kasus skandal proyek fiktif Telkom Sigma merupakan pintu masuk KPK untuk mengusut praktek monopoli ekosistem proyek telekomunikasi di Indonesia Telkom Grup. Karena sektor telekomunikasi memberikan kontribusi besar dalam APBN.
2. KPK harus segera mengusut, menangkap dan penjarakan Trenggono beserta komplotannya yang dengan serakah memanfaatkan kelengahan pemerintah selaku regulator sekaligus operator jasa telekomunikasi Indonesia. Banyaknya skandal manipulasi, seperti proyek pengadaan barang atau perangkat keras alat elektronik fiktif.
3. Mendesak KPK agar segera mentersangkakan, Menangkap dan Memenjarakan Trenggono sebagai arsitek dan penerima aliran dana proyek fiktif Telkom Sigma yang merugikan Negara ratusan milyar.
4. Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bobby Rasyidin yang diduga terlibat mengatur Proyek fiktif di PT Telkom, Sehingga dapat memudahkan KPK mengusut keterlibatan Sakti Wahyu Tranggono dalam kasus tersebut.
5. Kepada Presiden Republik Indonesia agar Memecat Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri KKP supaya Proses Penegak Hukum berjalan dengan baik tanpa adanya tekanan politik.
6. FPN Menduga seorang Sakti Wahyu Trenggono adalah sosok licik dan licin menggerakkan pion - pion pengusaha lain dalam skandal proyek fiktif PT Telkom.
7. Sakti wahyu Trenggono kami duga membangun kerajaan bisnis dengan mencuci uang hasil proyek fiktif melalui PT Teknologi Riset Global Investama. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Komisaris di PT Merdeka Copper Gold Tbk. tahun 2018. Sebagai inisiator Asosiasi Penyedia Menara Telekomunikasi Indonesia (ASPMITEL), Namun Trenggono lolos dari skandal proyek fiktif BTS.
8. Kami melihat lambatnya proses penegakan hukum karena rekam jejak politik sebagai bekas Bendahara Partai Amanat Nasional dan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) pada Pilpres 2019 pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.
9. Menolak dan meminta Presiden mencabut Penghargaan Bintang Jasa Maha Putra Utama Kepada Sakti Wahyu Trenggono yang ditengarai terlibat kasus mega korupsi Telekomunikasi.

Diketahui sebelumnya FPN telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8) lalu. Tuntunan yang disampaikan FPN sama dengan aksi unjuk rasa yang digelar hari ini Senin (19/8) yakni mendesak KPK RI mengusut tuntas kasus dugaan proyek fiktif yang diduga melibatkan Sakti Wahyu Trenggono.

Sekedar informasi, pada Jum'at (12/7/2024) KPK RI memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Sakti Wahyu Trenggono," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Proyek Fiktif
 
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]