Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Restorative Justice
Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis
2025-09-03 11:20:44

Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM-RI) Natalius Pigai saat jumpa pers menyikapi peristiwa aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi 25 hingga 31 Agustus 2025.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM-RI) Natalius Pigai mengatakan, akan memberikan atensi dan mengusulkan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap penangkapan dan penetapan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

"Terkait dengan demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice," kata Pigai, di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa sore (2/9).

Pigai berujar, kehadiran pemerintah selalu berpihak kepada masyarakat sipil. Dalam penanganan tersebut, ia pun meminta polisi bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

"Siapa pun civil society, kalau sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami nawarkan restorative justice," bebernya.

Sebelumnya dikabarkan, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9) malam. Penangkapan itu terkait dugaan keterlibatan Delpedro dalam aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung rusuh hingga terjadi anarkisme.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, DMR ditangkap lantaran diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis unjuk rasa.

"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR," kata Ade Ary, Selasa (2/9).

Selain ditangkap, penyidik juga menetapkan DMR sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, penyidik juga menangkap dan menetapkan lima orang lainnya, masing-masing berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Dijelaskan Ade Ary, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil monitoring adanya aksi anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Hal itu diketahui dari live akun TikTok yang kemudian memancing para pelajar untuk turut serta dalam aksi yang berujung anarkis.

"Ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI," imbuhnya.

Diungkapkan Ade Ary, tersangka DMR merupakan admin akun Instagram berinisial LF. DMR berperan berkolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk melakukan aksi.

"Yang pertama DMR, admin akun IG nama akun LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," kata Ade Ary, dikutip sindonews, Selasa (2/9).

Sehingga, lanjut Ade, beberapa di antaranya diduga melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran fasilitas umum hingga kendaraan bermotor, kantor, dan gedung.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Restorative Justice
 
Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis
 
Kejari Seram Bagian Barat Lakukan 'Restorative Justice' terhadap Kasus Pemukulan Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

  Berita Utama >
   
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]