Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Menkumham Masih Rahasiakan Persembunyian Nazaruddin
Monday 25 Jul 2011 12:16:

Istimewa
JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Imigrasi telah mendeteksi posisi keberadaan Muhammad Nazaruddin, tersangka sekaligus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Tapi hal ini masih dirahasiakan, karena dikhawatirkan ia akan lari dari persembunyiannya bila disebutkan kepada publik.

"Sudah (kami ketahui lokasi persembunyiannya). Tapi perkiraan posisinya ada di mana, sudah tentu tidak bisa kami katakan. Jika disebutkan, dia akan kabur dan kami susah untuk melacaknya lagi. Pokoknya di salah satu negara di dunia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).

Patrialis mengatakan, dalam waktu dekat ini jajaran Kemenkumham, mellaui Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum serta bekerja sama dengan Mabes Polri akan mendatangi langsung tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Nazaruddin. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk merealisasikan rencana tersebut. "Pastinya pemerintah tidak tinggal diam untuk mengupayakan pemulangan Nazaruddin," kata menteri yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Mengenai kemungkinan Nazaruddin memiliki paspor ganda atau aspal (asli tapi palsu), Patrialis belum dapat memastikannya. Namun, tak tertutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi. Apalagi Nazaruddin dikenal begitu licin menghindari kejaran aparat penegak hukum. "Belum bisa kami pastikan. Tapi segala kemungkinan bisa saja terjadi,” jelas mantan anggota Komisi III DPR tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mengatakan, Nazaruddin sudah resmi dipecat dari partai maupun DPR sejak Jumat (22/7) lalu. Surat pemberhentian tersebut sudah dikirimkan kepada staf Nazaruddin untuk diteruskan kepada yang bersangkutan. “Sudah dipecat secara de Jure (aturan hukum) pada Jumat lalu. Sebelum dipecat, kami sudah keluarkan tiga surat peringatan. Setelah itu barulah kami pecat sesuai proses administrasi. Intinya, We are sorry, good bye untuk yang bersangkutan,” jelas dia.

Sedangkan pengganti Nazaruddin di DPR, lanjut dia, segera diisi oleh calon legislatif (caleg) Partai Demokrat yang perolehan suaranya persis berada di bawah Nazaruddin. Nazaruddin sendiri merupakan calon legislatif Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur IV. "Siapa pun caleg Partai Demokrat yang suaranya persis di bawah Nazaruddin. Partai Demokrat sesuai standar dan tak mau yang aneh-aneh,"ujar mantan wartawan ini.

Berbeda dengan posisi lowong di DPR RI, tapi untuk urusan pos Bendahara Umum yang memastikannya adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kader partai menyerahkan sepenuhnya kepada pucuk pimpinannya. "Posisi bendahara umum yang memiliki kewenangan adalah ketua umum. Nanti siapa orangnya pasti kami umumkan kepada publik," jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Nazaruddin pergi meninggalkan Indonesia pada 23 Mei, satu hari sebelum cekal dikeluarkan terhadapnya pada ke luar dari Indonesia pada 24 Mei. Cekal dikeluarkan KPK, setelah menetapkannya sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

Meski aparat sukar mendeteksi keberadaannya, Nazaruddin kerap berhubungan dengan media. Kesempatan ini dimanfaatkannya untuk membuka borok rekannya sesama kader partai. Dari negara persembunyiannya, Nazaruddin melontarkan tudingan keterlibatan sejumlah pimpinan Demokrat dalam kasus ini. Terakhir dia muncul lewat fasilitas Skype. Diduga dia berada di Singapura. Bahkan, kini sudah ada di Amerika Selatan.(bie/ans)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]