Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
2024-09-29 18:15:18

SULAWESI TENGAH, Berita HUKUM - Kunjungan Pertama Menteri Hukum dan HAM RI ini adalah bagian dari Pertemuan di awali dan diterima oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, Bupati Kabupaten Sigi Mohammad Irwan Lapatta, dan Pejabat Bupati Kabupaten Donggala Moh. Rifani pada, Sabtu (28/9).

Kedatangan Menkumham RI disambut hangat oleh Pjs. Gubernur dan sejumlah pimpinan daerah lainnya.

Kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Dr Supratman Andi Agtas di Kota Palu Merupakan Kunjungan Resmi Sejak beliau Menjabat.

Pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi yang membahas isu-isu strategis terkait Hukum dan HAM, khususnya di Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah keluarga korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Provinsi Sulawesi Tengah hadir bersama Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP HAM) dan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah turut diundang.

Isu-isu terkait penanganan kasus pelanggaran HAM menjadi salah satu topik utama yang didiskusikan dalam pertemuan ini.

Terutama akhir akhir ini yang di Advokasi Advokat Rakyat Agus Salim SH atas kehadiran Investasi Tambang dan Sawit dimana tanah rakyat digusur dan dikriminalisasi atas nama Modal dan Kekuatan Elit Politik tegas Advokat Rakyat Agussalim, SH.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM dan memastikan bahwa penanganan isu-isu HAM di wilayah Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini disampaikan Advokat Rakyat Agussalim SH bahwa kami di LBH SULTENG memiliki data lengkap yang masuk dalam Pengadilan, dan semuanya masalah Hak Asasi Manusia dan Kerusakan Sumber daya penghidupan Agraria atas Sumber Daya Alam.

Dilanjutkan dari Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Menteri Hukum dan HAM RI menuju Kantor LBH SULTENG setelah mengikuti sholat Jumat. Di LBH SULTENG, Advokat Rakyat Agussalim SH menghadirkan korban dan beberapa perwakilan masyarakat korban pembangunan.

Di LBH Sulawesi Tengah, aktivis gerakan hukum progresif yang juga direktur LBH SULTENG, Julianer bersama Rahman SH dan Mey Prawesty SH menyampaikan terima kasih yang selama ini LBH SULTENG dan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil di Propinsi menjalankan program Bantuan Hukum Gratis serta memberikan perhatian yang lebih serius terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM di masa lalu

Advokat Rakyat Agussalim SH yang juga Komite Eksekutif Confederation People Lawyer Asia Pasific (COLAP) bersama Internasional Association Democratic Lawyer (IADL) badan PBB memiliki program prioritas atas Agenda Perjuangan HAM di negeri yang mengalami perkembangan demokrasi pasca penjajahan dan korupsi birokrasi atas Rejim berkuasa.

Saat disampaikan dalam dialog di LBH SULTENG, Advokat Rakyat Agussalim SH menyampaikan, bahwasanya Perjuangan HAM harus dilakukan bersama - sama Masyarakat sipil, bukan hanya aparat Kepolisian dan Kejaksaan dan Kehakiman, sebab Indonesia memiliki Konstitusi dalam mengedepankan HAM dalam Pembukaan UUD 1946, tegasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]