Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Menko Belum Tahu Penjemputan Nazaruddin
Tuesday 26 Jul 2011 20:01

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan, belum mendapatkan informasi mengenai rencana penjemputan Nazaruddin. Seharusnya, ia merupakan pihak pertama yang mendapatkan kabar atas rencana ini.

"Saya belum terima info itu dan biasanya kalo kesempatan pertama kepolisian sudah melakukan itu, pasti melapor ke saya. Tapi hingga sekarang saya belum mendengar kabar itu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/7).

Djoko mengatakan, informasi menemukan dan penjemputan Nazaruddin justru didengar dari media. Secara resmi sama sekali belum ada laporan yang diterimanya atas keberhasilan ini. Tim dari kepolisian juga belum menginformasikan penjemputan Nazaruddin. "Sampai sekarang saya belum terima laporan itu," ujarnya

Ketika penangkapan serta penjemputan Nazaruddin dikonfrimasi kepada Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Anton Bachrul Alam, tidak membenarkan atau menyanggah. Ia hanya mengatakan tim masih memburu tersangka kasus dugaan suap Seskemenpora itu. "Belum, belum kembali (ke Tanah Air)," ujarnya.

Seperti diberitakan, Menkumham Patrialis Akbar sempat menyatakan keberhasilan institusinya menemukan keberadaan Nazaruddin ini diungkapkan. Bahkan, tim gabungan yang telah dibentuknya segera berangkat ke sebuah negara untuk menjemputnya sekaligus untuk membawa pulang buronan nomor wahid yang membuat gerah aparat penegak hukum serta Partai Demokrat.

Sebelumnya, Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri sejak 23 Mei 2011. Hingga awal Juli 2011, Nazaruddin diketahui berada di Singapura. Kemenlu Singapura sempat menyatakan Nazaruddin sudah meninggalkan negara itu jauh sebelum tanggal 30 Juni 2011.

Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sesmenpora Wafid Muharam, pengusaha PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang sebagai tersangka itu. Selama di luar negeri, bekali-kali Nazaruddin membuat heboh pemberitaan nasional.(irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]