Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presidential threshold
Menghapus Presidential Threshold, Wakil Ketua MPR: Kehendak Konstitusi dan Merawat Partisipasi Politik Rakyat
2021-11-08 15:59:33

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berpandangan usulan penaikan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen bukanlah pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi. Hal ini beralasan pada hangusnya suara sah rakyat dalam memilih wakil rakyat rakyat dan partai yang mengusungnya. Parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia.

"Saya kira isu yang paling utama bukanlah mengutak-atik ambang batas parlemen. Sebab jika PT ini kembali dinaikkan, maka sama saja kita memberangus suara rakyat. Padahal ini adalah kehendak demokrasi yang perlu kita rawat bersama. Justru yang terpenting adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden. Syarat presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin," ungkap politisi senior Partai Demokrat ini, Sabtu (6/11).

Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini, ketentuan Presidential threshold ini sebaiknya dihapus saja, atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Ini adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.

"Jika kita konsisten dengan aturan konstitusi, seharusnya memang setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden. Adanya berbagai pembatasan dan syarat pengajuan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana yang diatur dalam regulasi kepemiluan selaiknya dievaluasi. Aturan ini hanya akan membatasi pilihan politik rakyat, bahkan memunculkan oligarki politik. Padahal salah satu ciri mendasar demokrasi adalah partisipasi politik yang luas dan menyeluruh," kata Syarief.

Lebih lanjut Syarief mengingatkan agar kita dapat belajar dari pengalaman Pilpres sebelumnya. Aturan presidential threshold yang sekarang berlaku telah memunculkan polarisasi dan melanggengkan politik identitas. Keterbelahan sosiologis sebagai dampak dari pengkubuan politik pada Pilpres sebelumnya telah menyita banyak energi bangsa ini. Jika aturan ini terus diberlakukan, maka sama halnya kita melanggengkan demokrasi kartel. Momentum pemilihan pemimpin hanya akan ditentukan segelintir elit, mencederai keinginan rakyat.

"Memang tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk tetap memberlakukan aturan presidential threshold ini. Sudah seharusnya aturan ini dihapus. Atau jika memang kita konsisten bahwa pengajuan calon presiden hanya dilakukan oleh partai politik sebagaimana amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka setiap partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) punya hak, peluang, dan posisi yang sama dalam mengajukan calon pemimpin bangsa. Kita harus konsisten dengan kehendak konstitusi dan terus merawat demokrasi," tutup Syarief.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]