Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
2025-02-21 19:10:39

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda Retreat di Akademi Militer, Magelang setelah pelantikan kepala daerah. Instruksi ini sebagai respons dari penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) terkait kasus Harun Masiku.

Adapun instruksi Ketum PDI-P tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Terdapat 3 poin instruksi yakni;

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti Retreat di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025.

2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call.

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis malam, 20 Februari 2025. Hasto ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 25 Desember 2024 sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

Atas penetapan sebagai tersangka tersebut, Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan dan melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari praperadilan itu, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut. Hakim beralasan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga majelis hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Megawati Soekarnoputri
 
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]