Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Masyarakat Desa Minta Ketua KPK Firli Bahuri Perluas Pembentukan Desa Antikorupsi
2022-06-10 16:51:07

Kades Kebonratu A.Guruh Tajul Arasy bersama masyarakat desa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Program Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun 2022 yang menyasar 10 desa terpilih di 10 provinsi Indonesia direspon baik kalangan masyarakat. Banyak di antara mereka yang berharap KPK dapat memperluas cakupan program sehingga bisa diaplikasikan di seluruh desa. Desa Kebonratu, Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang Provinsi Banten salah satunya.

Kepala Desa (Kades) Kebonratu A. Guruh Tajul Arasy mengatakan, masyarakat sangat ingin desanya dilibatkan serta mendapat bimbingan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mewakili perangkat desa dan warga di sini siap dilatih KPK jadi desa antikorupsi. Kami pasti bangga jika Pak Filri masukkan desa kami," kata Guruh, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (10/6).

Menurutnya, desa antikorupsi merupakan kehendak sekaligus tuntutan semua masyarakat desa. Hampir tidak satu pun yang senang dengan praktik korupsi, termasuk kepala desa dan perangkat desa.

Selama ini dirinya juga mengaku telah berupaya menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pengelolaan Dana Desa maupun pelayanan terhadap warga sebisa mungkin sesuai dengan pedoman yang ada.

"Tapi jujur, pelaksanaan di lapangan tidak mudah. Masalahnya macam-macam, mulai SDM, kemampuan memenuhi standar dan tatalaksananya, juga kesadaran warga dalam membangun," ujarnya.

Atas persoalan itu, lanjut Guruh, pemerintahan desa tidak bisa hanya diwajibkan mengikuti panduan di atas kertas. Mereka butuh bimbingan langsung yang jelas dan mudah diaplikasikan.

"Apalagi yang mandu KPK, saya yakin warga akan saling percaya, makin semangat bangun desa," tandasnya. 

Hal senada disampaikan Kepala Desa Malingping Selatan Kec. Malingping, Kab. Lebak, Banten, Aceng Junaedi. Kehadiran KPK dalam upaya pencegahan korupsi di desa, sebutnya, akan menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan warga atas proses pembangunan. 

Dia juga mengaku bersemangat dengan program KPK karena akan memudahkan pihaknya dalam merencanakan, menjalankan, dan mempertangungjawabkan seluruh pembangunan di desa.

"Banyak juga yang ragu bikin terobosan karena takut salah, disangka korupsi. Mudah-mudahan dengan adanya KPK nambah wawasan kita, makin termotivasi dalam membangun," terangnya.

Ia tak menampik kepala dan aparat desa jadi pihak terdepan dalam pelayanan masyarakat yang tak lepas dari tuduhan korupsi. Terlebih saat ini semua warga tahu besaran Dana Desa yang dialokasikan tiap tahun. Namun, di sisi lain, masyarakat sangat merasakan manfaat dana tersebut seiring masifnya pembangunan di desa.

"Dan program KPK ini akan bantu kami, supaya desa kami lebih maju jadi desa mandiri," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
Untitled Document

  Berita Utama >
   
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]