Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU BPJS
Massa Desak DPR Segera Sahkan RUU BPJS
Friday 22 Jul 2011 13:47:

BeritaHUKUM.com/TNC
*Ancam Turunkan SBY-Boediono Setelah Lebaran

JAKARTA- Ribuan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menggelar unjuk rasa di depan Gerbang DPR RI, Jakarta, Jumat (22/7). Mereka menuntut segara disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) menjadi UU. Demo ini membuat jalan tersebut macet panjang. dalam rangka menuntut disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Aksi ini sempat terhenti, karena para pengunjuk rasa melakukan salat Jumat. Setelah itu demo dilanjutkan kembali. Mereka pun menerikan yel-yel yang bersisi desakan, agar DPR segera mengesahkan RUU itu menjadi UU. Sejumlah tokoh diundang untuk menyampaikan orasinya di atas mobil yang berisi alat-alat pengeras suara. Arif Winardi, seorang anggota DPR pun ikut berorasi. Ia juga mendesak DPR untuk secepat mengundangkan RUU BPJS.

Arif mengajak kepada massa untuk tetap berjuang dan bersatu mendesak terus pemerintah. Pasalnya, seluruh fraksi di DPR sudah setuju, tapi pemerintah belum menyatakan persetujuannya. Ia pun mengajak kepada massa untuk tetap berjuang dan bersatu mendesak terus pemerintah. "Kami akan terus berjuang, kalau perlu kepung DPR kalau RUU itu tidak diundangkan menjadi UU BPJS," tegasnya.

Sementara mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono sebagai akar masalah bangsa dan negeri ini. Massa akan memberikan waktu hingga Idul Fitri kepada keduanya untuk terlebih dulu minta maaf, setelah itu mundur sebagai pemimpin.

Masyarakat pun diajaknya untuk berpuasa dengan benar dan beribadah dengan baik, agar Indonesia bisa lebih baik lagi. “Berpuasalah dengan benar, beribadah lah dengan benar, agar Indonesia menjadi lebih baik. SBY dan Boediono adalah bagian dari masalah bagi bangsa kita oleh karena itu harus ada perubahan secepatnya, kita kasih dulu kesempatan untuk berlebaran dulu biar bisa minta maaf dulu. Sudah lebaran kita turunkan," ujar Rizal Ramli berapi-api.

RUU BPJS saat ini masih menjadi pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Seluruh fraksi di DPR sudah setuju dengan RUU tersebut, tapi pemerintah masih meminta waktu untuk mengkaji kembali RUU tersebut. Permintaan penundaan ini disampaikan Presiden SBY setelah bertemu dengan pimpinan DPR di kantor Presiden Jakarta, Rabu (20/7) lalu. Presiden meminta untuk memperpanjang pembahasan RUU BPJS, hingga pada masa sidang berikutnya, setelah masa reses DPR.

Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso membantah tudingan adanya intervensi asing dalam pembahasan RUU BPJS itu. Tuduhan dianggapnya tidak beralasan. Tetapi sebenarnya ada pihak yang tidak suka kalau RUU ini disahkan menjadi akan dilakukannya transformasi empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen menjadi dua bentuk BPJS. Mereka akan kehilangan segala kesempatan bila keempat BUMN digabungkan menjadi satu badan.(rob)


 
Berita Terkait UU BPJS
 
• FISBI Gugat UU BPJS ke MK
 
• Sosialisasi Implementasi UU BPJS oleh DJSN Bersama Askes dan Jamsostek
 
• RUU BPJS Disahkan, Demo Puluhan Ribu Buruh Bubar
 
• Massa Desak DPR Segera Sahkan RUU BPJS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]