Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Marzuki : Surat Nazaruddin Salah Prosedur
Friday 22 Jul 2011 18:40:

BeritaHUKUM.com/rob
JAKARTA- Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, penyerahan surat pengunduran diri Muhammad Nazaruddin sebagai anggota Dewan kepadanya merupakan salah alamat. Seharusnya, surat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terlebih dahulu disampaikan kepada partainya. Setelah itu, barulah diserahkan kepada fraksinya untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan DPR.

Marzuki juga tidak mengetahui masuknya surat dari Nazaruddin ke meja kerjanya. Yang pasti, surat itu tidak sesuai prosedur. “Makanya saya mengembalikannya ke partai, karena dia mengirim langsung kepada pimpinan DPR,” kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/7).

Meski demikian, Marzuki enggan menambah polemik menegani surat pengunduran diri sang buron tersebut. Ia hanya menyatakan, pengiriman surat langsung ke pimpinan DPR dilakukan, kemungkinan besar Nazaruddin tak memahami prosedur yang berlaku. "Saya kira itu saja sih," selorohnya enggan menjawab pertanyaan siapa orang yang mengirimkannya serta motif di balik pengiriman surat langsung kepada itu.

Sepertinya publik tak perlu berlama-lama main tebak-tebakan soal siapa yang mengirim surat itu. Pasalnya, mantan Staf Khusus Nazaruddin, Nuril Anwar mengakui secara jujur dan terus terang bahwa dirinyalah yang membuat sekaligus mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota sekaligus kader Partai Demokrat dan DPR itu ke meja Marzuki. Surat pengunduran diri Nazaruddin menjadi tugasnya yang terakhir selama ia menjadi orang kepercayaan Nazaruddin sejak direkrut April 2010 lalu.

"Dua hari lalu saya yang buat surat pengunduran diri dia, sebagai anggota Demokrat maupun sebagai anggota fraksi. Saya yang buat, kemudian diantar oleh staf lain ke ruangan Pak Marzuki Alie. Tidak ada niat atau motif apa pun dengan surat itu,” tandas Nuril.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa mengaku, belum menerima surat pengunduran Nazaruddin. Dirinya pun tak mengetahui bila koleganya itu telah lebih dulu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Marzuki. "Surat pengunduran diri itu harus disampaikan kepada partai, lalu diproses. Setelah diputuskan partai, barulah akan dikirimkan kepada pimpinan DPR, agar segera diputuskan pergantian antar waktu yang bersangkutan,” ungkap Saan.(rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]