JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberantasan korupsi Pakistan menangkap mantan Perdana Menteri, Imran Khan pada Selasa (9/5) di Pengadilan Tinggi Islamabad, dalam penangkapan dramatis terbaru yang diperkirakan" /> BeritaHUKUM.com - Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
2023-05-10 01:29:08


JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberantasan korupsi Pakistan menangkap mantan Perdana Menteri, Imran Khan pada Selasa (9/5) di Pengadilan Tinggi Islamabad, dalam penangkapan dramatis terbaru yang diperkirakan akan kembali memicu bentrokan.



Dalam rekaman penangkapan yang beredar terlihat sejumlah personel keamanan dengan perlengkapan anti huru hara membawa Khan pergi dengan sebuah mobil van.





Berdasarkan laporan yang dimuat LBC Group, partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin oleh Khan segera menyerukan aksi protes di seluruh negeri, setelah penangkapan secara tiba-tiba itu dilakukan oleh otoritas Pakistan.



"Rakyat Pakistan, inilah waktunya untuk menyelamatkan negara Anda. Anda tidak akan mendapatkan kesempatan lain," tulis PTI dalam cuitannya di Twitter.





Menurut Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah, yang mengomentari penahanan tersebut, Khan ditangkap karena ia telah mengabaikan panggilan dari Biro Akuntabilitas Nasional (NAB), meskipun telah diberikan surat panggilan pada awal Mei lalu.



"Khan dituduh melakukan pelanggaran korupsi dan praktik korupsi," katanya.



Kasus korupsi yang menjerat Khan merupakan salah satu dari lebih 100 kasus yang diajukan terhadapnya sejak dia digulingkan dari kekuasaannya tahun lalu.



Khan yang sering mengkritik pemerintahan musuhnya, Perdana Menteri Shehbaz Sharif itu menduga bahwa dirinya sengaja dijebak oleh pemerintah yang sedang berkuasa dengan cara melayangkan ratusan tuduhan terhadapnya.





Penangkapan terbaru kali ini diperkirakan akan kembali menyebabkan bentrokan baru di Pakistan setelah pada beberapa bulan lalu, upaya penangkapan Khan di kediamannya di Lahore telah menyebabkan bentrokan sengit antara ribuan pendukung Khan dengan aparat penegak hukum.(RMOL/bh/sya)




 
Berita Terkait Pakistan
 
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]