Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
2017-04-15 15:51:19

Setelah pembunuhan brutal, kampus ditutup sementara oleh aparat keamanan Pakistan.(Foto: Istimewa)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Dituduh menghujat Islam, seorang mahasiswa di Pakistan dibunuh secara brutal oleh sekelompok mahasiswa di dalam kampus, kata polisi.

Sejumlah mahasiswa ditangkap setelah serangan yang terjadi di dalam kampus di Kota Mardan, dan kampus ditutup untuk sementara.

Laporan-laporan menunjukkan bahwa dua orang pemuda dituduh telah mengunggah informasi di laman Facebook yang isinya dianggap menghina.

Selain mengakibatkan satu orang tewas, serangan itu mengakibatkan seorang lainnya mengalami cedera.

Isu penghujatan agama merupakan persoalan yang sangat sensitif di Pakistan.

PakistanHak atas fotoAFP
Image captionAparat kepolisian Pakistan melakukan penjagaan ketat setelah kasus pembunuhan brutal di sebuah kampus di Pakistan.

Mahasiswa yang dibunuh itu bernama Mashal Khan, yang tengah studi jurnalisme. Beberapa laporan mengatakan dia ditembak, sementara lainnya mengatakan dia dipukuli dengan papan kayu hingga tewas.

"Dia disiksa dengan brutal setelah ditembak dari jarak dekat ... dia dipukuli dengan tongkat, batu bata dan tangan," kata perwira polisi setempat, Niaz Saeed kepada Kantor berita AFP.

Menurutnya, ratusan orang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Rekaman video grafis dari pembunuhan brutal itu telah menyebar di media sosial.

Polisi belum menyelidiki dua orang yang dituduh menyebarkan informasi yang dituduh menista agama. Massa yang marah tampaknya telah bertindak atas isu belaka, demikian laporan Surat kabar Dawn.

Seorang pejabat di Universitas Abdul Wali Khan, yang tidak disebut namanya, mengatakan Khan tidak disukai oleh sekelompok mahasiswa karena pandangannya dianggap liberal dan sekuler.

PakistanHak atas fotoEPA
Image captionAda sejumlah kasus, orang-orang yang dituduh menista agama dihakimi dan kemudian dibunuh oleh massa yang marah.


Para pegiat HAM mengkritik Undang-undang penistaan agama, yang memungkinkan pelakunya dihukum mati dalam beberapa kasus, acapkali disalahgunakan untuk menindas kelompok minoritas.

Dan ada sejumlah kasus, orang-orang yang dituduh menista agama dihakimi dan kemudian dibunuh oleh massa yang marah.

Sementara, Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif pada bulan lalu menyuarakan dukungannya terhadap tindakan tegas terhadap orang-orang yang mengunggah konten di media sosial yang isinya menghujat.

Di sebuah pernyataan di akun Twitter resmi milik partainya, dia menggambarkan penghujatan agama sebagai "tindakan melanggar yang tak terampuni".

Setidaknya 65 orang telah dibunuh di Pakistan karena dituduh menista agama sejak tahun 1990, kata laporan lembaga penelitian baru-baru ini.(BBC/bh/sya)



 
Berita Terkait Pakistan
 
• Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
• Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
• Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
• Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
• Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]