Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

MA Bebaskan Mantan Bupati Pasuruan
Thursday 28 Jul 2011 21:3

Istimewa
JAKARTA-Mantan Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Dade Angga divonis bebas, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan kasasi ini ditetapkan majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago.Hal ini dikatakan Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (28/7).

Krisna Harahap menjelaskan, putusan MA tersebut tidak bulat, karena ketua majelis Artijo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan, Dade Angga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan Pasal 2 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama delapan tahun.

Sedangkan hakim agung Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago lebih memilih putusna majelis hakim PN Sidoardjo yang membebaskan terdakwa Dade. "Putusan majelis hakim kasasi membenarkan putusan PN Sidoardjo tertanggal 2 Desember 2010 yang berisi pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (vrijspraak)," ungkap Krisna Harahap.

Sebelumnya, mantan Bupati Pasuruan Dade Angga didakwa terlibat pencairan dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 10 miliar yang kemudian dimasukkan ke rekening tabungan Indra Kusuma, Kab Keuangan Pemkab Pasuruan, yang dalam perkara terpisah telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan.

Dana tersebut merupakan bagian dari dana Pemkab Pasuruan, lebih dari Rp 70 miliar yang sengaja dipindahkan dari Bank Jatim ke Bank Bukopin untuk mengejar bunga yang lebih tinggi. Namun, dalam putusan majelis hakim PN Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2 Desember 2010, malah memvonis bebas Dade Angga. pertimbangannya, dakwaan tindak pidana korupsi dana kas daerah senilai Rp 74 miliar itu, tidak terbukti.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]