Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Lindungi Cirus, Kejagung Pakai Jurus Klasik
Friday 22 Jul 2011 19:48:

BeritaHUKUM.com/TNC
JAKARTA-Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi korpsnya dari jerat hukum, kembali mulai terbukti. Pasalnya, ada rencana untuk tidak meneruskan pemeriksaan perkata terdakwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga dalam perkara dugaan korupsi perubahan pasal dakwaan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Alasan yang digunakan sangat kalsik dan pasaran, yakni meyakinkan bahwa bekas jaksa penuntut umum (JPU) kasus Antasari azhar itu sakit dan tidak bisa bicara.

Hal ini terungkap dari pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7). Tetapi sebelumnya akan melakukan pemeriksa kesehatan terdakwa korupsi Cirus Sinaga. Sebab, persidangan terhadap jaksa Cirus di Pengadilan Tipikor sudah tertunda hingga dua kali persidangan.

"Kalau orang sakit bagaimana bisa disidangkan, harus menunggu sembuh dulu. Kalau kami paksakan, melanggar HAM. Saya juga belum cek dengan jaksanya dan Kejati (DKI Jakarta) yang menangani perkara ini. Nanti saya akan coba mengecek sejauhmana penanganan perkara Cirus itu," ujar Marwan.

Dia hanya berharap sakit yang diidap mantan jaksa peneliti berkas kasus korupsi Gayus H Tambunan jangan sampai menghambat proses persidangan. Untuk itu, Marwan menambahkan pihaknya akan melihat langsung penanganan perawatan Cirus Sinaga. Selain itu, Kejaksaan akan juga akan meminta dokter lainnya sebagai pendapat pembanding (second opinion). "Kalau memang dia sakit, ya diobati. Jangan sampai menimbulkan efek lainnya dalam persidangan. Nanti akan kami pantau ke jaksa, sakit apa sebenarnya," ujar mantan Jampidsus tersebut.

Marwan menyebutkan, ketika seorang menderita sakit keras, maka tidak dapat dituntut hingga dia sembuh dari penyakit yang dideritanya. Namun, dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Jika terdakwa sakit dan tidak bisa disidangkan, maka berkas itu akan dikembalikan PN kepada jaksa. Artinya, perkara akan dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan," jelasnya meyakinkan wartawan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengunjungi Cirus yang sedang terbaring lemah dan menjalani perawatan di Ruang Cendrawasih RS. Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/7) kemarin. Cirus diketahui mengidap penyakit lupa. Selain itu, Cirus juga terlihat lebih kurus dari biasanya, karena terkena penyakit gula. Selain penyakit diabetes, Cirus juga terkena stroke dan penyumbatan syaraf di kepala belakang. (bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]