Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Komisi III DPR
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
2022-07-05 08:06:36

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.(Foto: Jaka/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan Undang-Undang (UU) Tentang Hukum Acara Perdata mendesak untuk segera direvisi. Mengingat, Supriansa mengungkapkan sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Tentang Hukum Acara Perdata yang ada Indonesia sudah terlampau lama telah diatur sejak zaman Belanda.

Maka, Focus Group Discussion (FGD) menyerap masukan pandangan dari segenap pakar berkaitan pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata menjadi sangat penting untuk membentuk UU yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini.

Hal itu disampaikan Supriansa usai hadir dalam RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7). Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma'arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

"Komisi III sengaja membuat FGD dalam rangka pembahasan tentang RUU hukum acara perdata. Kita ketahui bersama, bahwa hukum acara perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali. Nah, tentu sudah banyak kondisi yamng sudah berubah sepanjang perjalanan republik ini mulai dari kondisi masyarakatnya dan suasananya, Oleh karena itu, tugas kita mencoba untuk meninjau UU yang sudah tidak relevan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru," ujar Supriansa.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan sebuah UU supaya semakin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar. Untuk kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut nantinya akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI .

"Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatera begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura . Maka, harus lahir sebuah UU yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pemerintah untuk menggunakan UU tersebut nantinya sebagai dasar acuan hukum," pungkas Legislator dapil Sulawesi Selatan II itu.(pun/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]