Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Tambang
Legislator Dukung KPK Ungkap Beking Penambangan Ilegal
2022-11-16 16:34:27

Ilustrasi. Penambangan Liar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti-bukti adanya praktik suap kepada oknum aparat keamanan yang menjadi beking praktik penambangan liar (illegal mining). Politisi dari Fraksi PKS ini juga berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menyelesaikan masalah ini.

Sehingga KPK berani menindak siapapun yang menjadi beking penambangan liar selama ini. Termasuk pelaku dari pihak oknum aparat keamanan. "Kami mengapresiasi langkah KPK tersebut. Ini langkah pro-aktif yang layak diacungkan jempol," ujar Mulyanto kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (16/11).

Ditambahkannya, memang sudah semestinya KPK berinisiatif mengumpulkan bukti-bukti adanya praktik suap dan korupsi di sektor Minerba. Pasalnya, pada umumnya pelaku kejahatan di sektor Minerba ini melibatkan oknum pejabat yang mempunyai kekuasaan dan jaringan kerja cukup besar.

Sehingga upaya pemberantasan korupsi di sektor ini perlu dilakukan dengan cara-cara extraordinary. Mengingat nilai transaksi di sektor ini sangat tinggi dan membutuhkan pengawasan yang ketat.

"Kita berharap banyak KPK dapat berkontribusi besar dalam menata sektor pertambangan ini, agar SDA (Sumber daya alam) yang berlimpah di tanah air ini benar-benar dapat dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dinikmati oleh segelintir orang kaya di Indonesia atau dikorupsi oleh para pejabat," tegasnya.

Jika SDA yang berlimpah itu, lanjut Mulyanto, dapat dikelola dengan baik, paling tidak batu bara dan kelapa sawit saja, mungkin ekonomi rakyat bisa lebih baik. Ini dua komoditas nasional dengan nilai ekspor tertinggi.(DPR/ayu/aha)


 
Berita Terkait Tambang
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]