Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
RUU Perampasan Aset
Legislator Dorong Pemerintah Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR
2023-03-03 10:41:31

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil didampingi pembicara lainya saat diskusi hadir pada Forum Legislasi dengan tema 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana'.di Nusantara III, Senayan, Jakarta.(Foto: Oji/rni/DPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap pemerintah segera melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset bersama DPR. Dirinya menganggap bahwa RUU Perampasan Aset tersebut merupakan produk hukum yang sangat strategis. Sayangnya, pembahasannya berjalan cukup lambat. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana'

"Saya berharap agar pemerintah bisa segera membahasnya bersama DPR agar kemudian ada titik terang seperti apa sebenarnya arah dari rancangan undang-undang ini. Jangan sampai ada kebingungan di tengah publik terkait dengan nasib rancangan undang-undang pasal aset itu," ujar Nasir Djamil di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2) lalu.

Legislator Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ini sudah diusulkan sejak tahun 2019. Akan tetapi, prosesnya memakan waktu yang cukup lama, sehingga ia mengistilahkan bahwa jalannya RUU ini seperti siput. Dirinya menjelaskan bahwa salah satu faktor keterlambatan rampungnya RUU ini disebabkan oleh adanya kekhawatiran terjadi komplikasi hukum dalam penerapannya.

Nasir juga menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya sangat mungkin berdampak pada pengembalian aset negara atas kasus korupsi. Dirinya menyampaikan perihal kompleksnya pengembalian aset atas kasus korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang tersembunyi, sehingga sebagian besar aset-asetnya juga tersembunyi dan sulit dilacak.

Kenyataan tersebut sangat berkorelasi dengan upaya penyelamatan aset-aset negara. Atas pertimbangan itulah, Politisi Fraksi PKS ini menilai adanya urgensi dalam pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Dirinya berharap RUU ini akan bersifat paralel dan selaras dengan upaya-upaya mendapatkan kembali aset negara yang diambil oleh para pelaku kejahatan.

"Paling tidak kita punya instrumen hukum untuk menjaga dan kemudian mengembalikan negara berwibawa dari aset-aset yang tidak jelas juntrungan-nya dan aset-aset yang diambil oleh pelaku-pelaku kejahatan. Itu bagi saya sesuatu yang nggak bisa ditawar-tawar," tutupnya.(adl,ssb/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait RUU Perampasan Aset
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]