Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
UU ITE
Lecehkan Profesi Wartawan, MW Warga Samarinda di Polisikan
2017-10-22 21:34:21

Tampak saat para jurnalis Samarinda melaporkan MW ke Polres Minggu (22/10).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang warga Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui berinisial MW di laporkan ke Unit Teskrim Polres Samarinda, diduga telah menebar ujaran kebencian serta melecehkan profesi wartawan melalui media sosial WhatsApp.

Dilaporkannya MW di Polres Samarinda oleh sejumlah jurnalis di Samarinda, karena dianggap telah menyebarkan fitnah, serta ujaran kebencian di media sosial.

Dari permasalahan itu sendiri terjadi, akibat MW memposting tulisan di salah satu grup WhatsApp pada, Sabtu (21/10) kemarin, sekitar pukul 18.00 Wita, yang berisi tentang kritik mengenai tidak adanya media saat terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Istana Negara di Jakarta, bahkan pada tulisan itu juga terdapat kalimat yang melecehkan profesi jurnalis.

Dalam postingnya dari nama Bang Muhammad Wahyudi memposting yang isinya, "Dalam kondisi ini media atau pers tidak lagi berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai lembaga pengawas. Tetapi media atau pers telah berfungsi menjadi pelacur yang hina. Di barat, kondisi seperti ini mendapat cemooan, pers sudah berubah," demikian tulis MW.

Diketahui bahwa grup WhatsApp itu sendiri beranggotakan oleh sejumlah masyarakat, pejabat daerah, politisi, akademisi hingga kalangan aktivis, serta LSM, termasuk didalamnya terdapat sejumlah jurnalis.

Tindakannya yang diduga menghina wartawan itulah maka pada, Minggu (22/10) sekitar pukul 11.30 Wita, sejumlah wartawan/ jurnalis mendatangi Polresta Samarinda, guna membuat laporan Kepolisian.

"Saya ada di grup itu, saat saya membuka grup, dia M. Wahyudi memposting tulisan yang isinya membuat saya tersinggung," ucap Asho Andi Marmin, yang merupakan kontributor salah satu televisi nasional, Minggu (22/10).

Dalam membuat laporannya, Asho didampingi sejumlah pengurus organisasi kewartawanan, diantaranya terdapat Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Suriyatman, Ketua Wartawan Peduli Bencana (Wapena) Kaltim Amir Hamzah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Charles Siahaan, serta beberapa wartawan lainya.

"Profesi saya dikatakan sebagai pelacur yang hina, dan sudah kita laporkan ke kepolisian agar dapat ditindak dan diproses hukum," ujar Asho.

Asho berharap dengan adanya pelaporan ini, tidak akan ada lagi terulang hal-hal yang melecehkan maupun merendahkan profesi sebagai seorang jurnalis.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim Charles Siahaan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, pasalnya postingan tersebut dinilai telah menyikiti insan jurnalis, yang profesinya dilindungi oleh UU.

"Usut tuntas, kita tidak ingin ada aktivis atau warga yang menghina profesi wartawan. Jadi, akan kami dukung dan kawal laporan ini," tegas Carles.(bh/gaj)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

  Berita Utama >
   
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]