Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Wisma Atlet
Laporan Anas, Tunggu Nazaruddin Tertangkap
Wednesday 27 Jul 2011 12:

BeritaHUKUM.com/riz
*Tenyata Anas Sudah Diperiksa Kemarin

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum rencananya pada Rabu (27/7) sore ini, diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Pemeriksaannya ini terkait dengan laporan yang diajukannya kepada Mabes Polri terhadap Muhammad Nazaruddin terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun, kelanjutan dari proses hukum ini sangat bergantung dari hasil kerja aparat berwenang dalam upaya menangkap dan memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. “Untuk kasus ini harus ada tersangkanya. Jadi perlu menunggu Nazaruddin, agar kasus ini diproses,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Jakarta.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, tenryata tim penyidik Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, dalam kapastiasnya sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam di Mapolres Blitar. Dalam pemeriksaan ini, Anas didampingi pengacarnya. Pemerikssan berlangsung Selasa (26/7) kemarin pukul 16.00 WIB.

Bahkan, kabarnya rencana pemeriksaan itu dikoordinasikan Mabes Polri dengan Polres Blitar, sejak Minggu (24/7), menyusul Anas berangkat ke sana untuk ziarah makam keluarganya. Padahal, sebelumnya Anton Bachrul Alam menyatakan, Anas baru akan diperiksa sebagai saksi pelapor dan akan dimintai keterangan pada sore hari ini. Tidak jelas maksud di balik semua ini.

Seperti diberitakan, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Polri pada Selasa (5/7) lalu. Nazaruddin dilaporkan dengan tudingan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Anas tidak terima dengan tuduhan itu, karena Nazaruddin menudingnya menerima Rp 70 miliar dari proyek pembangunan sarana prasarana atlet di Hambalang, Jawa Barat. Tersangka kasus proyek pembangunan wisma atlet SEA Games itu juga menyebut Anas mendapat bagian Rp 2 miliar terkait pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan.(dbs/bie)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]